Ini Langkah Satgas Covid Atur Travel Bubble

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada tanggal 21 Januari tersebut.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19. Pembukaan kembali sektor pariwisata akan dilaksanakan melalui mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan travel bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ketua Satgas.

Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan travel bubble wisata di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Sedangkan ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap PPLN mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura dalam masa pandemi COVID 19.

“Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan wisata di kawasan Bintan dan Batam, dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari,” dijelaskan dalam SE.

Sedangkan travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID 19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19. (ALP)

 

Berita Terkait

Cameron Brink, Paige Bueckers Bereaksi Saat Rekan Tim Baru 6-Kaki-6 Terus Melakukan Dunking
Gisele Bündchen menikahi pacarnya Joaquim Valente: sumber
Bola basket putra LSU menahan Tenggara untuk meningkat menjadi 10-1
Wakil Gubernur Babel Hellyana menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu
Celtics 112-96 Raptors (20 Des 2025) Rekap Pertandingan
Bintang ESPN Dikecam Karena Deklarasi Sherrone Moore yang 'Khayalan'
Kontestan 'Big Brother' Mickey Lee Dirawat Di Rumah Sakit Setelah 'Henti Jantung'
Prediksi SIU Edwardsville Cougars vs Western Illinois Leathernecks, Pilihan Bola Basket Perguruan Tinggi 22/12/2025, Taruhan & Peluang Terbaik

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:20 WIB

Cameron Brink, Paige Bueckers Bereaksi Saat Rekan Tim Baru 6-Kaki-6 Terus Melakukan Dunking

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Gisele Bündchen menikahi pacarnya Joaquim Valente: sumber

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17 WIB

Bola basket putra LSU menahan Tenggara untuk meningkat menjadi 10-1

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:46 WIB

Wakil Gubernur Babel Hellyana menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:15 WIB

Celtics 112-96 Raptors (20 Des 2025) Rekap Pertandingan

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:13 WIB

Kontestan 'Big Brother' Mickey Lee Dirawat Di Rumah Sakit Setelah 'Henti Jantung'

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:42 WIB

Prediksi SIU Edwardsville Cougars vs Western Illinois Leathernecks, Pilihan Bola Basket Perguruan Tinggi 22/12/2025, Taruhan & Peluang Terbaik

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:11 WIB

Trump akan mengumumkan kapal perang baru yang disebutnya 'kelas Trump'

Berita Terbaru

Headline

Gisele Bündchen menikahi pacarnya Joaquim Valente: sumber

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Headline

Celtics 112-96 Raptors (20 Des 2025) Rekap Pertandingan

Selasa, 23 Des 2025 - 07:15 WIB