Ini Langkah Satgas Covid Atur Travel Bubble

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada tanggal 21 Januari tersebut.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19. Pembukaan kembali sektor pariwisata akan dilaksanakan melalui mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan travel bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ketua Satgas.

Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan travel bubble wisata di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Sedangkan ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap PPLN mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura dalam masa pandemi COVID 19.

“Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan wisata di kawasan Bintan dan Batam, dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari,” dijelaskan dalam SE.

Sedangkan travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID 19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19. (ALP)

 

Berita Terkait

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal
Planet Raksasa 18 Kali Massa Jupiter Ditemukan di Sistem Bintang Jauh
Viral Tabungan Pasutri Haji untuk Korban Banjir Ditemukan Utuh di Tengah Lumpur
Ilmuwan Memecahkan Misteri Kanker Pankreas: Pendorong Utama Penyebaran Mematikan yang Luar Biasa Teridentifikasi
Tes Urin Sederhana Dapat Merevolusi Diagnosis dan Pengobatan Kanker Kandung Kemih
Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Menerjang Permukiman Flores Timur
Spotify Wrapped Tunjukkan Cara Kita Mendengarkan, Riyadh Music Week Bertanya Apa Selanjutnya
Implan Otak Setipis Kertas Baru Dapat Mengubah Cara Manusia Terhubung dengan AI

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:25 WIB

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal

Selasa, 9 Desember 2025 - 00:54 WIB

Planet Raksasa 18 Kali Massa Jupiter Ditemukan di Sistem Bintang Jauh

Senin, 8 Desember 2025 - 23:51 WIB

Viral Tabungan Pasutri Haji untuk Korban Banjir Ditemukan Utuh di Tengah Lumpur

Senin, 8 Desember 2025 - 21:17 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Kanker Pankreas: Pendorong Utama Penyebaran Mematikan yang Luar Biasa Teridentifikasi

Senin, 8 Desember 2025 - 20:46 WIB

Tes Urin Sederhana Dapat Merevolusi Diagnosis dan Pengobatan Kanker Kandung Kemih

Senin, 8 Desember 2025 - 18:11 WIB

Spotify Wrapped Tunjukkan Cara Kita Mendengarkan, Riyadh Music Week Bertanya Apa Selanjutnya

Senin, 8 Desember 2025 - 17:40 WIB

Implan Otak Setipis Kertas Baru Dapat Mengubah Cara Manusia Terhubung dengan AI

Senin, 8 Desember 2025 - 17:09 WIB

Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal

Berita Terbaru

Headline

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal

Selasa, 9 Des 2025 - 01:25 WIB