NEWSROOM.ID, Jakarta – Kajian yang dilakukan International Energy Agency (IEA) dan Nuclear Energy Agency menjelaskan harga listrik yang dihasilkan oleh PLTN memilikini harga yang hampir sama.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, harga dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kisaran USD 5 sampai 7 sen per Kilo Watt Hour (kWh) dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di kisaran 4,2 sampai 10,2 USD/kWh.
“Harga listrik dari PLTU rata-rata 5-7 USD sen USD/kWh. Sedangkan harga listrik dari PLTN berdasarkan kajian IEA dan Nuclear Energy Agency berada pada rentang 4,2 sen USD/kWh – 10,2 sen USD/kWh dengan rerata 6,9 sen USD/kWh,” tulis Dadan Kusdiana melalui pesan singkat saat di konfirmasi Lensabangkabelitung.com pada Selasa, 25 Januari 2022.
Menurut data Kementerian ESDM, total kapasitas pembangkit listrik nasional yang terpasang sebesar 63,3 Giga Watt (GW), yang dimana 31,95 GW adalah PLTU.
Dibandingkan dengan pembangkit listrik lainnya, PLTU memang menjadi yang paling utama karena murah diantara energi fosil lainnya.
Harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) mencapai Rp 1.611,79/kWh, sementara itu harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mencapai Rp 4.746,32/kWh.
Indonesia membuka peluang secara luas bagi semua operator dan penyedia teknologi PLTN di dunia, siapa yang menjadi operator atau teknologi yang digunakan akan dilakukan secara bidding oleh NEPIO yang akan dibentuk nantinya. (ALP)