NEWSROOM.ID, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jendral (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirjen Minera dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada Senin, 11 April 2022 di Rung Rapat Komisi VII DPR-RI Gedung Nusantara | Lantai I,
secara tatap muka dan virtual.
Komisi VII DPR RI mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mengolah Logam Tanah Jarang (LTJ) di Indonesia, antara lain penjelasan terkait potensi dan sebaran LTJ, kemudian kesiapan regulasi terkait pengembangan dan pemanfaatan LTJ, kesiapan industri hilir dalam pemanfaatan logam tanah
jarang.
Pengolahan timah juga tidak luput dari perhatian Komisi VII, Tata Kelola Niaga Pertimahan dan Perkembangan Industri Hilir Timah juga masuk dalam pembahasan.
Kesimpulan dari RDP itu, yakni Komisi VIl DPR RI mendesak Dirjen Minerba KESDM dan Dirjen Ilmate Kemenperin untuk menyusun regulasi terkait tata kelola niaga LTJ, khususnya mineral monasit dan unsur turunannya.
“Komisi VIl DPR RI meminta Dirjen Minerba KESDM dan Dirjen Ilmate Kemenperin untuk berkoordinasi dalam menyusun Roadmap
pengembangan Industri LTJ yang secara ekonomi dan teknologi dapat dikembangkan di dalam negeri selambat-lambatnya pada akhir tahun 2022 dan disampaikan secara berkala pada Komisi VIll DPR RI, dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Timah Tbk,” mengutip dari Laporan Singkat Komisi VII DPR RI yang ditandatangani Ketua Rapat Sugeng Supratowo pada Selasa, 12 April 2022.
Komisi VIl DPR RI juga mendorong PT Timah Tbk untuk menemukan penyedia teknologi pengolahan LTJ yang sesuai kebutuhan.
Komisi VII DPR RI memberikan waktu paling lambat sampai 14 April 2022 kepada Dirjen Ilmate, Dirjen Minerba, dan Direktur Utama PT Timah untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lambat 14 April 2022.(LBY)