PBNU Akan Bela Mardani H Maming, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani Belum Terima Surat Apapun Dari KPK

NEWSROOM.ID, Jakarta – Kabar pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi dan penetapan tersangka Bendahara PBNU Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disayangkan oleh kuasa hukum Mardani. Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya hingga hari ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan dari KPK.

“Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bapak Mardani H Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tandas Irawan dalam keterangannya, Senin malam (20/6/2022).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum. “Oleh Karena itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak Mardani,” ujarnya.

Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Jelas, selama proses persidangan bekas kepala dinas pertambangan dan energi menyatakan Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas,” tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022).

Dalam kasus ini kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia menerima suap atau gratifikasi. Irfan menambahkan, kesaksian Chistina dalam persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN. “Jadi hubungan antara PT PCN dengan PT PAR sepenuhnya usuran bisnis yang tidak terkait dengan posisi Mardani sebagai bupati saat itu,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwi Djono Putro. Raden lah yang menyeret nama Mardani dalam kasus yang dihadapinya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, Raden Dwi Djono Putrodan dalam sidang kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro Jadi merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.

“Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa,” kata Abdul, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6/2022).

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.

“Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH. Yahya Cholil Staquf.

PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Kepada wartawan Ketua Umum PBNU mengatakan akan memberikan pembelaan secara organisasi. (LBY/BYU)

Berita Terkait

Lululemon Bermitra Dengan BNP Paribas Terbuka Sebagai Penjual Pakaian Resmi
Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab
Grafena Sudut Ajaib MIT Baru Saja Mengubah Superkonduktivitas
Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan
Marimekko Membuka Toko Paris Pertama Dan Ini Merupakan Peta Jalan Untuk Masa Depan
Para Ilmuwan Menemukan Solusi Bakteri yang Potensial untuk “Bahan Kimia Selamanya”
Bahan-Bahan Kehidupan yang Terlihat di Galaksi-galaksi yang “Mirip Alam Semesta Awal” yang Penuh Kekerasan.
36 Kasus Satwa Liar Tercatat di Aceh, Tertinggi Memang

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:07 WIB

Lululemon Bermitra Dengan BNP Paribas Terbuka Sebagai Penjual Pakaian Resmi

Jumat, 7 November 2025 - 04:36 WIB

Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab

Jumat, 7 November 2025 - 04:05 WIB

Grafena Sudut Ajaib MIT Baru Saja Mengubah Superkonduktivitas

Jumat, 7 November 2025 - 03:03 WIB

Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan

Jumat, 7 November 2025 - 00:58 WIB

Marimekko Membuka Toko Paris Pertama Dan Ini Merupakan Peta Jalan Untuk Masa Depan

Kamis, 6 November 2025 - 23:56 WIB

Bahan-Bahan Kehidupan yang Terlihat di Galaksi-galaksi yang “Mirip Alam Semesta Awal” yang Penuh Kekerasan.

Kamis, 6 November 2025 - 23:25 WIB

36 Kasus Satwa Liar Tercatat di Aceh, Tertinggi Memang

Kamis, 6 November 2025 - 22:54 WIB

Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Headline

Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab

Jumat, 7 Nov 2025 - 04:36 WIB

Headline

Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:03 WIB