PBNU Akan Bela Mardani H Maming, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani Belum Terima Surat Apapun Dari KPK

NEWSROOM.ID, Jakarta – Kabar pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi dan penetapan tersangka Bendahara PBNU Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disayangkan oleh kuasa hukum Mardani. Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya hingga hari ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan dari KPK.

“Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bapak Mardani H Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tandas Irawan dalam keterangannya, Senin malam (20/6/2022).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum. “Oleh Karena itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak Mardani,” ujarnya.

Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Jelas, selama proses persidangan bekas kepala dinas pertambangan dan energi menyatakan Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas,” tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022).

Dalam kasus ini kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia menerima suap atau gratifikasi. Irfan menambahkan, kesaksian Chistina dalam persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN. “Jadi hubungan antara PT PCN dengan PT PAR sepenuhnya usuran bisnis yang tidak terkait dengan posisi Mardani sebagai bupati saat itu,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwi Djono Putro. Raden lah yang menyeret nama Mardani dalam kasus yang dihadapinya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, Raden Dwi Djono Putrodan dalam sidang kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro Jadi merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.

“Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa,” kata Abdul, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6/2022).

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.

“Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH. Yahya Cholil Staquf.

PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Kepada wartawan Ketua Umum PBNU mengatakan akan memberikan pembelaan secara organisasi. (LBY/BYU)

Berita Terkait

Para Ilmuwan Akhirnya Mengonfirmasi Sifat Elektronik 1D yang Sebenarnya dalam suatu Material
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu sebentar! Puan Ingin Bongkar Keputusan di Era Jokowi
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu sebentar! Puan Ingin Bongkar Keputusan di Era Jokowi
Rak Nordstrom Muncul Sebagai Pembangkit Tenaga Listrik Premium dengan Harga Murah
AI Terlalu Panas. Teknologi Baru Ini Bisa Jadi Solusinya
Apa Yang Terjadi Jika Semikonduktor Menjadi Superkonduktor?
Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
KPK akan segera mengumumkan nasib Gubernur Riau Abdul Wahid

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 01:27 WIB

Para Ilmuwan Akhirnya Mengonfirmasi Sifat Elektronik 1D yang Sebenarnya dalam suatu Material

Rabu, 5 November 2025 - 00:56 WIB

Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu sebentar! Puan Ingin Bongkar Keputusan di Era Jokowi

Rabu, 5 November 2025 - 00:25 WIB

Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu sebentar! Puan Ingin Bongkar Keputusan di Era Jokowi

Selasa, 4 November 2025 - 22:20 WIB

Rak Nordstrom Muncul Sebagai Pembangkit Tenaga Listrik Premium dengan Harga Murah

Selasa, 4 November 2025 - 21:49 WIB

AI Terlalu Panas. Teknologi Baru Ini Bisa Jadi Solusinya

Selasa, 4 November 2025 - 20:47 WIB

Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia

Selasa, 4 November 2025 - 20:16 WIB

KPK akan segera mengumumkan nasib Gubernur Riau Abdul Wahid

Selasa, 4 November 2025 - 18:43 WIB

Perlambatan Primark Mengungkapkan Tentang Konsumen yang Waspada

Berita Terbaru

Headline

AI Terlalu Panas. Teknologi Baru Ini Bisa Jadi Solusinya

Selasa, 4 Nov 2025 - 21:49 WIB