Empat Poin Utama Praperadilan Mardani H Maming, Dari Tiadanya Kewenangan KPK Hingga Kriminalisasi Transaksi Bisnis

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Sidang permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H. Maming yang sempat ditunda, akhirnya digelar kembali pada Selasa (19/7) dan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tersebut mengagendakan pembacaan permohonan pra peradilan oleh kuasa hukum Mardani Maming.

Dalam permohonan pra peradilan yang dibacakan ringkasannya secara bergantian oleh kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut, ada empat agumentasi utama mengapa penyidikan dan penetapan tersangka Mardani H. Maming seharusnya dinyatakan tidak sah.

“Pertama, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Denny Indrayana, Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk PBNU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Argumen kedua, perkara yang sedang disidik oleh KPK sebenarnya adalah persoalan business to business. Ada underlying transaction yang jelas, terdapat perjanjian dan hubungan utang piutang yang sah, dan dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lebih jauh, hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi. Karena, akan menghambat investasi bisnis dan program pemerintah yang kita perlukan dalam pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang telah berlalu.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Qodir menambahkan poin ketiga, yaitu ada persoalan prudentiality, kehati-hatian, dalam penanganan perkara ini, dimana pasal-pasal yang dijadikan dasar penyidikan ternyata berubah-ubah. “Nanti dalam tahap pembuktian terlihat, misalnya di dalam surat pencegahan, pasalnya lebih banyak dibandingkan surat KPK yang lain. Ini persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil. Bagaimana kita bisa menjawab tuduhan, kalau pasalnya saja berubah-ubah yang tentu saja melanggar Hak Asasi Tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan berkepastian hukum,” tegas Abdul Qodir yang juga Ketua LBH Ansor ini.

Yang terakhir, yang juga sangat penting dan esensial adalah tidak terpenuhinya due process of law. Dalam perkara ini, KPK dalam menetapkan tersangka, memperoleh alat bukti dan barang bukti dilakukan secara tidak sah mengingat penetapan tersangka dimulai di awal penyidikan tanpa didukung alat bukti secara pro justisia.

“Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan. Itu semua menunjukkan bahwa penetapan tersangka maupun perolehan alat buktinya tidak sah. Sehingga, konsekuensi hukumnya, kita minta penyidikan dan penetapan tersangka ini, semua prosesnya dibatalkan,” tutup Andi Jaya Putra, kuasa hukum lainnya. (*)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Live Tiktok Heboh Saat Ditahan, Menteri Imipas: Saya Sudah Tegur Kepala Staf!
Ilmuwan Menemukan Predator Super “Level 7” Kuno yang Mungkin Memangsa Paus Pembunuh Saat Ini
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya
Para Arkeolog Terkejut: Ingot “Zaman Perunggu” yang Ditemukan di Swedia Tidak Seperti Kelihatannya
Terobosan “Peternakan Sapi Perah Masa Depan” Memberi Sapi Kebebasan Memilih
Sosok Bripka Abdul Salman, Polisi & Pelatih Paralayang Meninggal Saat Bela Tantenya dari Amukan ASN
Protes Generasi Z di Meksiko memanas, barikade istana dibobol

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 21:12 WIB

Nikita Mirzani Live Tiktok Heboh Saat Ditahan, Menteri Imipas: Saya Sudah Tegur Kepala Staf!

Minggu, 16 November 2025 - 18:37 WIB

Ilmuwan Menemukan Predator Super “Level 7” Kuno yang Mungkin Memangsa Paus Pembunuh Saat Ini

Minggu, 16 November 2025 - 18:06 WIB

Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya

Minggu, 16 November 2025 - 17:35 WIB

Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya

Minggu, 16 November 2025 - 15:31 WIB

Para Arkeolog Terkejut: Ingot “Zaman Perunggu” yang Ditemukan di Swedia Tidak Seperti Kelihatannya

Minggu, 16 November 2025 - 14:28 WIB

Sosok Bripka Abdul Salman, Polisi & Pelatih Paralayang Meninggal Saat Bela Tantenya dari Amukan ASN

Minggu, 16 November 2025 - 13:57 WIB

Protes Generasi Z di Meksiko memanas, barikade istana dibobol

Minggu, 16 November 2025 - 11:22 WIB

Setelah 2.000 Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Memecahkan Teka-teki Mata Pengembara Bunglon

Berita Terbaru