NEWSROOM.ID, Belitung – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri BJP. Pipit Rismanto, S.IK., M.H. menyampaikan peran Polri dalam pengawasan dan penegakan hukum komoditas timah dan mineral ikutannya adalah ikut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan didalam Rapat Koordinasi Penanganan Isu – Isu Lingkungan di Provinsi Bangka Belitung, Selasa (2/8) di Belitung.
Polri akan berperan aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pertambangan yang ada di Indonesia khususnya Bangka Belitung.
Dalam kesempatan yang sama BJP. Pipit Rismanto menyampaikan saran kepada tamu undangan termasuk dihadapan dewan pakar dan pelaku usaha pertambangan bahwa kondisi pertambangan yang ada di Bangka Belitung masih banyak oknum yang nakal atau melanggar aturan.
Ini menjadi tugas besar semua stakeholder mulai dari pemerintah, BUMN, pelaku usaha tambang, dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama agar proses pertambangan di Bangka Belitung mengikuti aturan sampai pada tahap reklamasi dan seterusnya sehingga meminimalisir kerusakan lingkungan yang terjadi.
Dalam presentasi materinya, BJP. Pipit Rismanto menyampaikan rekomendasi dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum komoditas timah dan mineral ikutannya utnuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rekomendasi:
1. Mendorong penguatan kolaborasi dalam Evaluasi dan perbaikan terhadap Tata kelola Pertambangan yang lebih memiliki manfaat, dengan metode cost benefit analysis (Masyarakat, Negara & Perbaikan lingkungan);
2. Meningkatkan kualitas SDM, agar memahami konsep tentang perkembangan ekonomi dan dinamika situasi global, sehingga dapat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekomomi negara dan perkembangan Timah;
3. Sudah mulai berfikir terhadap penggunaan teknologi yang lebih maju dan berbasis ramah lingkungan, shg dapat mendorong nilai tambah bagi perekonomian negara;
4. Mulai mengoptimalkan potensi SDA yang ada, yang memiliki nilai ekonomis, agar dapat dikelola sehingga lebih memiliki nilai manfaat untuk masyarakat, negara, dan perbaikan lingkungan;
5. Meningkatkan Pengawasan terhadap segala bentuk Business Process, sampai dengan pengawasan pada Pintu keluar-masuk wilayah dan Vulnerability Spot, utk cegah dilakukan Penyelundupan hasil Komoditas ke Luar Negeri;
6. Melakukan penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu, namun juga mendorong perekonomian daerah, dan nasional;
7. Terhadap aspek lingkungan, agar mendorong para pelaku usaha, masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya, agar seluruhnya ikut bertanggung jawab dalam melakukan perbaikan lingkungan.