Ini Kata Ridwan Djamaluddin Tentang Royalti Timah

- Redaksi

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Besaran tarif royalti Timah sebesar 3 persen yang tertera pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2022 lalu, tidak mengalami perubahan dari PP Nomor 81 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 25 November 2019 lalu.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sekaligus Penjabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menjanjikan bahwa royalti Timah akan meningkat diatas 3 persen dengan memperhitungkan skema penentua tarif royalti progresif.

Ridwan, saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan mengatakan, royalti timah yang tetera pada PP Nomor 26 Tahun 2022 itu merupakan usulan dari PP nomor 81 Tahun 2019 yang lalu.

“Royalti timah yang 3 persen yang sekarang itu adalah hasil dari usulan 2019, usulan baru sudah kita proses,” kata Ridwan pada Jumat, 2 September 2022.

Tidakadanya perubahan rolayti timah pada PP Nomor 26 Tahun 2022 itu, Ridwan menegaskan dirinya akan terus mengupayakan agar royalti dapat naik dan sudah melakukan usulan baru terhadap PP Nomor 26 Tahun 2022.

“Royalti timah gagal naik itu tidak benar, jadi yang keluar kemarin adalah hasil proses 2019 diluar usulan terkini yang kami sampaikan,” kata Ridwan.

Diketahui, Harga timah di pasar dunia terus merosot sejak bulan Juni 2022 lalu yang sempat menyentuh angka US $36.000 per ton, pada penutupan Londo Metal Exchange (LME) pada Jumat, 2 September 2022 lalu berada di angka US $20.290 per ton.

Salah satu penyebab merosotnya harga timah dunia, yakni persediaan timah di gudang LME. (LBY)

Berita Terkait

Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati
Masalah Gigi Umum Ini Dapat Mengancam Otak Anda
Masyarakat Desak Seseorang untuk Diseret ke Pengadilan atas Banjir Besar di Aceh – Sumut – Sumbar
Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera
Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar
Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:34 WIB

Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:03 WIB

Masalah Gigi Umum Ini Dapat Mengancam Otak Anda

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:32 WIB

Masyarakat Desak Seseorang untuk Diseret ke Pengadilan atas Banjir Besar di Aceh – Sumut – Sumbar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:01 WIB

Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:57 WIB

Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:55 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:24 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:19 WIB

“Kami Terkejut”: Para Ilmuwan Menemukan Ladang Hidrotermal Besar-besaran di Mediterania

Berita Terbaru

Headline

Masalah Gigi Umum Ini Dapat Mengancam Otak Anda

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:03 WIB