Ini Kata Ridwan Djamaluddin Tentang Royalti Timah

- Redaksi

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Besaran tarif royalti Timah sebesar 3 persen yang tertera pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2022 lalu, tidak mengalami perubahan dari PP Nomor 81 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 25 November 2019 lalu.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sekaligus Penjabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menjanjikan bahwa royalti Timah akan meningkat diatas 3 persen dengan memperhitungkan skema penentua tarif royalti progresif.

Ridwan, saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan mengatakan, royalti timah yang tetera pada PP Nomor 26 Tahun 2022 itu merupakan usulan dari PP nomor 81 Tahun 2019 yang lalu.

“Royalti timah yang 3 persen yang sekarang itu adalah hasil dari usulan 2019, usulan baru sudah kita proses,” kata Ridwan pada Jumat, 2 September 2022.

Tidakadanya perubahan rolayti timah pada PP Nomor 26 Tahun 2022 itu, Ridwan menegaskan dirinya akan terus mengupayakan agar royalti dapat naik dan sudah melakukan usulan baru terhadap PP Nomor 26 Tahun 2022.

“Royalti timah gagal naik itu tidak benar, jadi yang keluar kemarin adalah hasil proses 2019 diluar usulan terkini yang kami sampaikan,” kata Ridwan.

Diketahui, Harga timah di pasar dunia terus merosot sejak bulan Juni 2022 lalu yang sempat menyentuh angka US $36.000 per ton, pada penutupan Londo Metal Exchange (LME) pada Jumat, 2 September 2022 lalu berada di angka US $20.290 per ton.

Salah satu penyebab merosotnya harga timah dunia, yakni persediaan timah di gudang LME. (LBY)

Berita Terkait

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya
UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh
Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?
Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka
Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara
Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan
Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien
Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 02:10 WIB

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:08 WIB

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Kamis, 20 November 2025 - 23:04 WIB

Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka

Kamis, 20 November 2025 - 22:33 WIB

Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara

Kamis, 20 November 2025 - 19:27 WIB

Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien

Kamis, 20 November 2025 - 18:56 WIB

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Kamis, 20 November 2025 - 17:54 WIB

Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terbaru

Headline

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Jumat, 21 Nov 2025 - 01:08 WIB