Keterangan Foto : Ketua DPW Prov Babel Amri Cahyadi, pertama dari kiri, saat pendaftaran kemenkumham PPP kubu Mardiono cs, selasa 6 September 2022. (Sumber : Ist)
NEWSROOM.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung mengumumkan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung yang menyeret pimpinnan DPRD Bangka Belitung, salah satunya Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi fraksi PPP pada Kamis, 8 September 2022.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Pembangunan Persatuan (PPP) bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Syaifullah Tamliha menunggu laporan secara resmi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Bangka Belitung terkait kasus dugaan yang menyeret anggota partainya.
“Kami menunggu laporan dari DPW Bangka Belitung, nanti baru kita tindak lanjuti,” kata Syaifullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Langkah awal yang dilakukan DPP ketika terseret sebuah kasus korupsi ataupun narkoba, DPP melakukan pemberhentian sementara dan kemudian akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Biasanya kalau tersangka kasus korupsi arau tersangka itu diberhentikan sementara sebagai pengurus,” jelasnya.
Selain Amri Cahyadi, Kejati juga mengumumkan nama Sekretaris DPRD Bangka Belitung Saifuddin, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo dan Deddy Yulianto.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar rupiah. (LBY)