Ini Kata Ridwan Djamaluddin Tentang Royalti Timah

- Redaksi

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Besaran tarif royalti Timah sebesar 3 persen yang tertera pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2022 lalu, tidak mengalami perubahan dari PP Nomor 81 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 25 November 2019 lalu.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sekaligus Penjabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menjanjikan bahwa royalti Timah akan meningkat diatas 3 persen dengan memperhitungkan skema penentua tarif royalti progresif.

Ridwan, saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan mengatakan, royalti timah yang tetera pada PP Nomor 26 Tahun 2022 itu merupakan usulan dari PP nomor 81 Tahun 2019 yang lalu.

“Royalti timah yang 3 persen yang sekarang itu adalah hasil dari usulan 2019, usulan baru sudah kita proses,” kata Ridwan pada Jumat, 2 September 2022.

Tidakadanya perubahan rolayti timah pada PP Nomor 26 Tahun 2022 itu, Ridwan menegaskan dirinya akan terus mengupayakan agar royalti dapat naik dan sudah melakukan usulan baru terhadap PP Nomor 26 Tahun 2022.

“Royalti timah gagal naik itu tidak benar, jadi yang keluar kemarin adalah hasil proses 2019 diluar usulan terkini yang kami sampaikan,” kata Ridwan.

Diketahui, Harga timah di pasar dunia terus merosot sejak bulan Juni 2022 lalu yang sempat menyentuh angka US $36.000 per ton, pada penutupan Londo Metal Exchange (LME) pada Jumat, 2 September 2022 lalu berada di angka US $20.290 per ton.

Salah satu penyebab merosotnya harga timah dunia, yakni persediaan timah di gudang LME. (LBY)

Berita Terkait

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah
Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis
Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM
Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl
Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini
Mengonsumsi Bahan Makanan Umum Ini Terkait Dengan Kerusakan Usus dan Risiko Obesitas pada Keturunannya
Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban
Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:31 WIB

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 November 2025 - 16:30 WIB

Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis

Rabu, 19 November 2025 - 14:56 WIB

Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM

Rabu, 19 November 2025 - 14:25 WIB

Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini

Rabu, 19 November 2025 - 12:52 WIB

Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban

Rabu, 19 November 2025 - 12:21 WIB

Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban

Rabu, 19 November 2025 - 10:47 WIB

Makanan Ultra-Olahan Memicu Krisis Kesehatan Global, Para Ahli Memperingatkan

Berita Terbaru

Headline

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 Nov 2025 - 17:31 WIB