NEWSROOM.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengharapkan audit tata kelola dan tata niaga timah yang saat ini sedang dilakukan bisa menjaga nama naik industri pertambangan Indonesia.
Ridwan mengatakan, audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dilakukan dengan semangat mendorong praktik pertambangan timah yang baik (good mining practices).
“Pemerintah saat ini sudah menugaskan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, terhadap tata niaga dan tata kelola industri timah ini. Tujuannya, meluruskan yang tidak lurus ini. Dampaknya, kalau melihat semangat responsible mining itu juga salah satu yang kita sikapi. Jangan sampai dunia menuduh industri pertambangan timah Indonesia tidak bertanggung jawab,” jelasnya dalam Indonesia Tin Conference 2022 yang dilaksanakan di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Ridwan menegaskan audit yang dilakukan sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengikuti regulasi tata kelola pertambangan timah yang baik.
“Kita ikut itu, tidak ikut siapa-siapa. Kita punya timah, kita atur timah kita namun semangat globalnya, soal legal, kerusakan lingkungan, tentu harus kita lakukan sama-sama,” katanya.
Ridwan yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, audit juga dilakukan lantaran saat ini tengah marak pertambangan timah ilegal atau pertambangan timah tanpa izin di Bangka Belitung.
Pemerintah setempat telah meminta masyarakat untuk berhenti melakukan pertambangan tanpa izin karena berbahaya lantaran tidak ada SOP dan praktik pertambangan yang baik. Selain itu, pertambangan ilegal juga merusak lingkungan dan tidak ada yang bertanggung jawab terhadap kondisi pasca tambangnya.
“Itu sudah saya sampaikan kepada masyarakat Babel untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan timah secara ilegal,” katanya.
Ridwan mengatakan selain melakukan kegiatan pencegahan di lokasi penambangan atau di hulu, pemerintah juga memperkuat sistem di hilir yakni dengan mewajibkan semua smelter timah untuk melaporkan asal usul bijih timah.
“Ini kita harapkan walaupun pelan-pelan tapi kita menuju praktik yang lebih legal,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengupayakan agar pertambangan timah ilegal yang dilakukan masyarakat bisa berubah menjadi legal. Caranya yaitu dengan memberlakukan izin pertambangan rakyat.
“Jadi tidak diputihkan. Yang ilegal tidak boleh. Kalau mau legal, caranya itu pertama, kita buka ruang izin pertambangan rakyat. Itu ada regulasinya jelas, harus ada badan usaha, harus melakukan iuran pertambangan rakyat. Jadi ada porsi negaranya,” katanya.
Selain itu, Ridwan mengatakan pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk memperluas izin usaha pertambangan (IUP) mereka supaya kegiatan yang tadinya ilegal jadi legal di IUP. Dengan demikian, ada pihak yang bertanggung jawab dan regulasi bisa diterapkan.
“Misalnya PT Timah punya IUP seluas kotak ini, ketika di luar kotak ini masih ada potensi timah, itu biasanya diambil oleh penambang timah ilegal. Sekarang kita buat supaya praktiknya sebuah IUP kita perbesar saja, kita kasih yang tadi ilegal jadi legal. Kita mencari jalan keluar agar masyarakat yang hidupnya tergantung dari pertambangan timah itu masih tetap punya kesempatan,” kata Ridwan. (LBY)