Salah Satu Direktur Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, PT PGAS Solution Belum Berikan Sanksi

- Redaksi

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Anak Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menyediakan jasa teknis dan operasional di bidang gas alam PT PGAS Solution sedang tersandung kasus dugaan korupsi.

Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution berinisial YT ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur geothermal pada PT PGAS Solution.

Selain YT, terdapat dua tersangka lain yang merupakan pihak swasta, yaitu PT Taruna Aji Kharisma berinisial YKW dan Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo berinisial AM.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023).

Tersangka YT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian tersangka YKW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakdaan Agung.

“Sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” kata Ade.

Dalam kasus ini, YKW mengajukan Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada YT.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT Taruna Aji Kharisma membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGAS Solution akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.

Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGAS Solution tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT Taruna Aji Kharisma.

“Akan tetapi PT Taruna Aji Kharisma dapat mengajukan purchase order kepada PT PGAS Solution dan selanjutnya bersepakat bahwa purchase order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo yang telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGAS Solution,” jelasnya.

Kemudian PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi.

PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo pun tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai purchase order dan juga tidak melaksanakan surat perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT PGAS Solution.

“Karena penyediaan material atau peralatan pemboran geothermal serta rental peralatan blow out preventer tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT Taruna Aji Kharisma,” jelas Ade.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai ditetapkan YT menjadi tersangka, Sekretaris Perusahaan PT PGAS Solution Ris Haryono masih dalam tahap pengumpulan informasi-informasi yang terkait dengan perkara tersebut.

“Kami tetap menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah,” kata Ris.

PT PGAS Solution juga masih belum mengambil sanksi terhadap YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.

“Adapun terkait data-data yang dibutuhkan akan kami sampaikan saat berjalannya proses peradilan sesuai prosedur yang ada,” jelas Ris. (ALP)

Berita Terkait

Sleep Apnea Secara Dramatis Meningkatkan Risiko Parkinson, Studi Menemukan
Mengapa Resiko Beli Sekarang, Bayar Nanti Lebih Besar Dari Imbalannya
Struktur Misterius yang Ditemukan di Bawah Bumi Dapat Menjelaskan Mengapa Planet Kita Mendukung Kehidupan
USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh
Ayah tiri Alvaro bunuh diri di Ruang Konseling Polres Jakarta Selatan
Bagaimana AI dan BNPL Menulis Ulang Belanja Liburan
Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda
Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 00:48 WIB

Sleep Apnea Secara Dramatis Meningkatkan Risiko Parkinson, Studi Menemukan

Selasa, 25 November 2025 - 00:17 WIB

Mengapa Resiko Beli Sekarang, Bayar Nanti Lebih Besar Dari Imbalannya

Senin, 24 November 2025 - 23:46 WIB

Struktur Misterius yang Ditemukan di Bawah Bumi Dapat Menjelaskan Mengapa Planet Kita Mendukung Kehidupan

Senin, 24 November 2025 - 23:15 WIB

USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 24 November 2025 - 22:44 WIB

Ayah tiri Alvaro bunuh diri di Ruang Konseling Polres Jakarta Selatan

Senin, 24 November 2025 - 20:09 WIB

Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda

Senin, 24 November 2025 - 19:38 WIB

Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi

Senin, 24 November 2025 - 19:07 WIB

Gubernur Minta Musprov Ditunda, Ini Tanggapan PMI Aceh

Berita Terbaru