Salah Satu Direktur Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, PT PGAS Solution Belum Berikan Sanksi

- Redaksi

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Anak Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menyediakan jasa teknis dan operasional di bidang gas alam PT PGAS Solution sedang tersandung kasus dugaan korupsi.

Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution berinisial YT ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur geothermal pada PT PGAS Solution.

Selain YT, terdapat dua tersangka lain yang merupakan pihak swasta, yaitu PT Taruna Aji Kharisma berinisial YKW dan Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo berinisial AM.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023).

Tersangka YT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian tersangka YKW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakdaan Agung.

“Sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” kata Ade.

Dalam kasus ini, YKW mengajukan Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada YT.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT Taruna Aji Kharisma membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGAS Solution akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.

Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGAS Solution tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT Taruna Aji Kharisma.

“Akan tetapi PT Taruna Aji Kharisma dapat mengajukan purchase order kepada PT PGAS Solution dan selanjutnya bersepakat bahwa purchase order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo yang telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGAS Solution,” jelasnya.

Kemudian PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi.

PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo pun tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai purchase order dan juga tidak melaksanakan surat perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT PGAS Solution.

“Karena penyediaan material atau peralatan pemboran geothermal serta rental peralatan blow out preventer tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT Taruna Aji Kharisma,” jelas Ade.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai ditetapkan YT menjadi tersangka, Sekretaris Perusahaan PT PGAS Solution Ris Haryono masih dalam tahap pengumpulan informasi-informasi yang terkait dengan perkara tersebut.

“Kami tetap menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah,” kata Ris.

PT PGAS Solution juga masih belum mengambil sanksi terhadap YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.

“Adapun terkait data-data yang dibutuhkan akan kami sampaikan saat berjalannya proses peradilan sesuai prosedur yang ada,” jelas Ris. (ALP)

Berita Terkait

Bisakah Anda Membangun Startup Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental Anda? Pendiri Bonobo Andy Dunn berpendapat demikian
Makhluk “Penjelajah Waktu” yang Tidak Biasa Bisa Menua Secara Terbalik, Para Ilmuwan Tercengang
Menyoal keabsahan ijazah peserta pilkada, KPU melapor ke Bawaslu
CoffeeSpace Adalah Aplikasi Seperti Engsel Yang Ingin Membantu Anda Menemukan Rekan Pendiri Anda
Pegawai Komdigi Kritik Lindungi Judol, Pimpinan MPR Dukung Presiden Prabowo yang Siap Berantas Judol
Jangan ke luar negeri untuk banyak seminar, apalagi studi banding
Bagaimana Seharusnya Startup Kepentingan Nasional Memikirkan Kontrak Pemerintah
Langganan Seumur Hidup Koofr Cloud Storage Sekarang Hanya $120, Lebih Terjangkau Dari Google Storage

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 23:07 WIB

Bisakah Anda Membangun Startup Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental Anda? Pendiri Bonobo Andy Dunn berpendapat demikian

Sabtu, 2 November 2024 - 22:36 WIB

Makhluk “Penjelajah Waktu” yang Tidak Biasa Bisa Menua Secara Terbalik, Para Ilmuwan Tercengang

Sabtu, 2 November 2024 - 22:05 WIB

Menyoal keabsahan ijazah peserta pilkada, KPU melapor ke Bawaslu

Sabtu, 2 November 2024 - 21:34 WIB

CoffeeSpace Adalah Aplikasi Seperti Engsel Yang Ingin Membantu Anda Menemukan Rekan Pendiri Anda

Sabtu, 2 November 2024 - 21:03 WIB

Pegawai Komdigi Kritik Lindungi Judol, Pimpinan MPR Dukung Presiden Prabowo yang Siap Berantas Judol

Sabtu, 2 November 2024 - 20:01 WIB

Bagaimana Seharusnya Startup Kepentingan Nasional Memikirkan Kontrak Pemerintah

Sabtu, 2 November 2024 - 19:30 WIB

Langganan Seumur Hidup Koofr Cloud Storage Sekarang Hanya $120, Lebih Terjangkau Dari Google Storage

Sabtu, 2 November 2024 - 18:59 WIB

Mendekatkan Pelayanan Apotek kepada Masyarakat

Berita Terbaru