NEWSROOM.ID, Jakarta – Anak Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menyediakan jasa teknis dan operasional di bidang gas alam PT PGAS Solution sedang tersandung kasus dugaan korupsi.
Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution berinisial YT ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur geothermal pada PT PGAS Solution.
Selain YT, terdapat dua tersangka lain yang merupakan pihak swasta, yaitu PT Taruna Aji Kharisma berinisial YKW dan Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo berinisial AM.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023).
Tersangka YT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian tersangka YKW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakdaan Agung.
“Sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” kata Ade.
Dalam kasus ini, YKW mengajukan Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada YT.
Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT Taruna Aji Kharisma membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGAS Solution akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.
Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGAS Solution tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT Taruna Aji Kharisma.
“Akan tetapi PT Taruna Aji Kharisma dapat mengajukan purchase order kepada PT PGAS Solution dan selanjutnya bersepakat bahwa purchase order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo yang telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGAS Solution,” jelasnya.
Kemudian PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi.
PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo pun tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai purchase order dan juga tidak melaksanakan surat perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT PGAS Solution.
“Karena penyediaan material atau peralatan pemboran geothermal serta rental peralatan blow out preventer tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT Taruna Aji Kharisma,” jelas Ade.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai ditetapkan YT menjadi tersangka, Sekretaris Perusahaan PT PGAS Solution Ris Haryono masih dalam tahap pengumpulan informasi-informasi yang terkait dengan perkara tersebut.
“Kami tetap menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah,” kata Ris.
PT PGAS Solution juga masih belum mengambil sanksi terhadap YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.
“Adapun terkait data-data yang dibutuhkan akan kami sampaikan saat berjalannya proses peradilan sesuai prosedur yang ada,” jelas Ris. (ALP)