Berikan Izin Tambang Laut Timah Babel, KKP Diduga Langgar Undang-Undang

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memberikan izin kepada PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan di laut Bangka Belitung yang ditandai pemberian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

PT Timah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manopoo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk saat kunjungan kerja ke Bangka Belitung.

Pemberian KKPRL ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Runag, di Bangka Belitung KKP sudah menerbitkan KKPRL sebanyak 95 dokumen yang terdiri dari 85 disetujui, dan 10 dikonfirmasi.

KKP menerbitkan KKPRL di Bangka Belitung berupa kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, pelabuhan/terminal khusus, dan pertambangan bijih timah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak terdapat adanya izin untuk melakukan pertambangan di wilayah dalam cangkupan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.

Namun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZW3P Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 sampai 2040 berbeda. Perda Bangka Belitung Tentang RZWP3K memperbolehkan aktivitas pertambangan di empat kabupaten di Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Selatan.

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto sudah menegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tidak ada aktivitas pertambangan di daerah pulau kecil dan sekitarnnya.

Suharyanto juga mengatakan, perusahaan yang sudah mengantongi izin sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terbit, pemerintah diharapkan dapat mendorong tidak memperpanjang izin perusahaan tersebut.

“Dalam peraturan itu juga akan diatur bagaimana penyesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau ketika izinnya habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Suharyanto mengutip dari Hukumonline.com, Senin (25/3/2019).

Tentunya hal ini tidak dilakukan KKP dan menerbitkan KKPRL kepada PT Timah walaupun dalam Perda RZWP3K Bangka Belitung boleh dilakukan penambangan.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKPRL yang telah diterbitkan tersebut untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut di Bangka Belitung.

“Dalam peraturan itu juga akan diatur bagaimana penyesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau ketika izinnya habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Suharyanto, Rabu (8/3/2023).

Dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, IUP PT Timah yang ada di Bangka Belitung berada dibawah radius 12 mil laut, dan salah satu IUPnya berada di Kabupaten Belitung yang tidak terdapat dalam daftar RZWP3K. (Red)

Berita Terkait

Produksi Batubara Indonesia Tahun 2025 Diperkirakan Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli
PT Timah Akui Belum Peroleh Teknologi Pengolahan Logam Tanah Jarang, Tetap Komitmen Lanjutkan Riset dan Kolaborasi
Dramatis! TNI AL Selamatkan 2 Nelayan dari Gelombang Tinggi di Selat Riau
Rakornas PKBSI 2024: Membangun Kolaborasi Menuju Indonesia Emas melalui Pelestarian Satwa
Perkuat Kerjasama Indonesia India, PT MSP Teken MoU dengan BT Boilerstubes AG
Mantan Bos PT Timah Akui Dakwan Dirut PT RBT Rp4,5 Triliun Memberikan Kontribusi Kepada Negara
Kejagung Bidik Gubernur Babel usai Tahan Kepala Dinas ESDM

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:55 WIB

Produksi Batubara Indonesia Tahun 2025 Diperkirakan Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:45 WIB

PT Timah Akui Belum Peroleh Teknologi Pengolahan Logam Tanah Jarang, Tetap Komitmen Lanjutkan Riset dan Kolaborasi

Senin, 13 Januari 2025 - 19:06 WIB

Dramatis! TNI AL Selamatkan 2 Nelayan dari Gelombang Tinggi di Selat Riau

Rabu, 20 November 2024 - 14:23 WIB

Rakornas PKBSI 2024: Membangun Kolaborasi Menuju Indonesia Emas melalui Pelestarian Satwa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Perkuat Kerjasama Indonesia India, PT MSP Teken MoU dengan BT Boilerstubes AG

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Mantan Bos PT Timah Akui Dakwan Dirut PT RBT Rp4,5 Triliun Memberikan Kontribusi Kepada Negara

Sabtu, 27 April 2024 - 16:10 WIB

Kejagung Bidik Gubernur Babel usai Tahan Kepala Dinas ESDM

Berita Terbaru

Headline

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:33 WIB

Headline

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Jun 2025 - 08:20 WIB