NEWSROOM.ID, Manggar – IUP PT Timah yang berada di sekitar laut Manggar Kabupaten Belitung Timur yang luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 2025 ditenggarai sebagai salah satu penyebab terus bergulirnya isu penambangan laut di Pulau Belitung yang terus menuai penolakan dari berbagai pihak di Kabupaten Belitung Timur.
Lalu bagaimanakah semestinya pihak Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Kementerian terkait sepatutnya untuk bersikap?
Menurut Muhammad Syaiful Anwar, peneliti sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Bangka Belitung yang dikutip dari situs Mongabay dengan artikel berjudul ”Diuji, Komitmen “Zero Tambang di Bangka Belitung”, Pulau Belitung jelas didaulat sebagai kawasan zero tambang. Komitmen ini sudah dilakukan beberapa pemangku kebijakan melalui Perda RZWP3K.
“Jika ada “pembolehan” atas dasar izin sudah keluar, izin tersebut tetap bisa dibatalkan atau dicabut, sehingga tidak ada tumpang tindih kepentingan dan aturan yang berlaku di zona tersebut,” katanya.
Alangkah lebih arif dan bijaksana jika para pemangku kepentingan lebih berorientasi pada permasalahan yang lebih besar, yakni penyelamatan lingkungan, dengan cara tidak menambah beban kerusakan.
“Akan lebih baik jika perizinan ditarik, ditangguhkan, dicabut, atau dibatalkan demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian jika kita merujuk pada peraturan pasal 119 pada UU No. 3/2020 yang berbunyi : Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dicabut oleh menteri jika perusahaan melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUP serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Kemudian, dasar hukum yang kedua yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 pasal 185. Dalam aturan tersebut, sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, eksplorasi, atau operasi produksi
c. Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan.
Lalu salah satu kewajiban pemegang IUP dijelaskan pada Permen Esdm RI no 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara menjelaskan pada pasal 62 dimana pasal itu berbunyi : (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
IUP PT TIMAH dengan SK No 503/002/OP-L/BPPT/2015 yang berada di sekitar laut Manggar tentunya harus memiliki izin Pemanfaatan ruang Laut dimana berdasarkan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat. Lalu menurut penjelasan KKP sebagai kementiran yang memiliki domain dalam Perizinan PKKPRL ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ), dinyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi. Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut.
Oleh karena itu dikaranekan pada RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada penetapan zonasi tambang pada Pulau Belitung maka PT. Timah tidak memiliki legalitas untuk melakukan kewajiban nya untuk melakukan segala kegitan usaha penambangan karena bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Oleh sebab itu sudah sepatut nya Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengajukan permohonan untuk pencabutan IUP PT TIMAH dengan SK No 503/002/OP-L/BPPT/2015 yang akan berakhir pada 21 Juli 2025 untuk segera dicabut untuk mengakhiri Polemik Tambang Laut di Pulau Belitung. (Red)