Cabut IUP Timah Blok Olivier Adalah Amanah UU!

- Redaksi

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Manggar – IUP PT Timah yang berada di sekitar laut Manggar Kabupaten Belitung Timur yang luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 2025 ditenggarai sebagai salah satu penyebab terus bergulirnya isu penambangan laut di Pulau Belitung yang terus menuai penolakan dari berbagai pihak di Kabupaten Belitung Timur.

Lalu bagaimanakah semestinya pihak Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Kementerian terkait sepatutnya untuk bersikap?

Menurut Muhammad Syaiful Anwar, peneliti sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Bangka Belitung yang dikutip dari situs Mongabay dengan artikel berjudul ”Diuji, Komitmen “Zero Tambang di Bangka Belitung”, Pulau Belitung jelas didaulat sebagai kawasan zero tambang. Komitmen ini sudah dilakukan beberapa pemangku kebijakan melalui Perda RZWP3K.

“Jika ada “pembolehan” atas dasar izin sudah keluar, izin tersebut tetap bisa dibatalkan atau dicabut, sehingga tidak ada tumpang tindih kepentingan dan aturan yang berlaku di zona tersebut,” katanya.

Alangkah lebih arif dan bijaksana jika para pemangku kepentingan lebih berorientasi pada permasalahan yang lebih besar, yakni penyelamatan lingkungan, dengan cara tidak menambah beban kerusakan.

“Akan lebih baik jika perizinan ditarik, ditangguhkan, dicabut, atau dibatalkan demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Kemudian jika kita merujuk pada peraturan pasal 119 pada UU No. 3/2020 yang berbunyi : Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dicabut oleh menteri jika perusahaan melanggar ketentuan sebagai berikut:

a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUP serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Kemudian, dasar hukum yang kedua yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 pasal 185. Dalam aturan tersebut, sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, eksplorasi, atau operasi produksi
c. Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan.

Lalu salah satu kewajiban pemegang IUP dijelaskan pada Permen Esdm RI no 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara menjelaskan pada pasal 62 dimana pasal itu berbunyi : (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

IUP PT TIMAH dengan SK No 503/002/OP-L/BPPT/2015 yang berada di sekitar laut Manggar tentunya harus memiliki izin Pemanfaatan ruang Laut dimana berdasarkan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat. Lalu menurut penjelasan KKP sebagai kementiran yang memiliki domain dalam Perizinan PKKPRL ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ), dinyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi. Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut.

Oleh karena itu dikaranekan pada RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada penetapan zonasi tambang pada Pulau Belitung maka PT. Timah tidak memiliki legalitas untuk melakukan kewajiban nya untuk melakukan segala kegitan usaha penambangan karena bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Oleh sebab itu sudah sepatut nya Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengajukan permohonan untuk pencabutan IUP PT TIMAH dengan SK No 503/002/OP-L/BPPT/2015 yang akan berakhir pada 21 Juli 2025 untuk segera dicabut untuk mengakhiri Polemik Tambang Laut di Pulau Belitung. (Red)

Berita Terkait

Sharon Liemansantoso Raih Perunggu Bersejarah di Sea Games 2025 Thailand
Bowling Dipastikan Tidak Masuk Daftar Cabor yang Direlokasi Akibat Banjir Songkhla
Kegagalan Merger Pertegas Polarisasi: Dinamika PGA Tour vs LIV Golf Kian Kompleks
Adam Schenk Akhirnya Pecah Telur! Raih Kemenangan Perdana di PGA Tour Usai Drama Angin Kencang di Bermuda
Warga Sipil Tewas Ditembak OTK di Puncak Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Keterlibatan KKB
Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
Produksi Batubara Indonesia Tahun 2025 Diperkirakan Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 18:18 WIB

Sharon Liemansantoso Raih Perunggu Bersejarah di Sea Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:53 WIB

Bowling Dipastikan Tidak Masuk Daftar Cabor yang Direlokasi Akibat Banjir Songkhla

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:40 WIB

Kegagalan Merger Pertegas Polarisasi: Dinamika PGA Tour vs LIV Golf Kian Kompleks

Senin, 24 November 2025 - 10:19 WIB

Adam Schenk Akhirnya Pecah Telur! Raih Kemenangan Perdana di PGA Tour Usai Drama Angin Kencang di Bermuda

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:59 WIB

Warga Sipil Tewas Ditembak OTK di Puncak Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Keterlibatan KKB

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:27 WIB

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:55 WIB

Produksi Batubara Indonesia Tahun 2025 Diperkirakan Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli

Berita Terbaru

Headline

Florida QB DJ Lagway untuk memasuki portal transfer

Senin, 15 Des 2025 - 22:18 WIB

Headline

'Dia Suka Bermain Fixer' (Eksklusif)

Senin, 15 Des 2025 - 20:45 WIB