Nadiem Makarim Hapus Syarat Skripsi Untuk Kelulusan Mahasiswa S1

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbudristek Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26. (Foto Kemdikbud.go.id)

Mendikbudristek Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26. (Foto Kemdikbud.go.id)

Jakarta, Newsroom.id – Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi memutuskan untuk kelulusan mahasiswa S1 tidak lagi harus menyelesaikan skripsi.

Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi untuk lulus S1 tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal tersebut disampaikan Mendikbudristek saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26 bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.” Selasa (29/8/2023)

Mengutip situs web Kemendikbudristek, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan tercatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023.  Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.

Terdapat dua aspek dalam kebijakan ini yang dinilai mampu mentransformasi pendidikan tinggi, lapor Antara. Pertama, memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, dan memberlakukan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Standar nasional pendidikan tinggi yang “lebih memerdekakan,” katanya, dilakukan dalam pengaturan framework dan tidak lagi bersifat perspekriptif dan detail, termasuk tentang pengaturan tugas akhir mahasiswa.

Standar nasional pendidikan tinggi yang semula “kaku dan rinci ” dinilai menghasilkan proses pembelajaran yang kurang leluasa sehingga tidak bisa disesuaikan dengan “kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.”

Nadiem mencontohkan syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman sekarang, serta alokasi waktu yang diatur dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Transformasi juga menyasar perubahan standar penelitian dan standar pengabdian yang dianggapnya lebih memerdekakan.

Beberapa perubahan yang dicanangkan Mendikbudristek, yakni penyederhanaan lingkup standar penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dari semula delapan jadi tiga standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.

Kebijakan baru ini pun mengatur pokok perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi.

Ini termasuk menyederhanakan status akreditasi pendidikan tinggi, pemerintah menaggung biaya akreditasi wajib, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

“Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak. Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi,” kata Nadiem.

“Pendidikan tinggi berperan penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan sumber daya unggul, dan jadi tulang punggung inovasi.”

Sumber Berita : Kemdikbud

Berita Terkait

3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
Hasil Awal Retail Menunjukkan Awal yang Baik untuk Musim Liburan
Ilmuwan Temukan Bukti Baru Semburan Udara Purba yang Merusak Bumi Tanpa Meninggalkan Kawah
Pterosaurus Purba Terbang Dengan Otak Yang Sangat Kecil, Studi Menemukan
Enam Balon Rektor USK Jalani Asesmen LPT-UI
Tukang sapu TKA China di PT IMIP digaji puluhan juta, ada ratusan orang
Resmi dicopot dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanya pada Legowo
Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:32 WIB

3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:27 WIB

Hasil Awal Retail Menunjukkan Awal yang Baik untuk Musim Liburan

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:56 WIB

Ilmuwan Temukan Bukti Baru Semburan Udara Purba yang Merusak Bumi Tanpa Meninggalkan Kawah

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:25 WIB

Pterosaurus Purba Terbang Dengan Otak Yang Sangat Kecil, Studi Menemukan

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:54 WIB

Enam Balon Rektor USK Jalani Asesmen LPT-UI

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:50 WIB

Resmi dicopot dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanya pada Legowo

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:19 WIB

Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:48 WIB

Campuran Sederhana Tiga Nutrisi Dengan Cepat Meningkatkan Perilaku Autistik pada Tikus

Berita Terbaru

Headline

Enam Balon Rektor USK Jalani Asesmen LPT-UI

Rabu, 3 Des 2025 - 06:54 WIB