Ini Besaran Uang Makan Yang Diterima Oleh PNS

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Negeri Sipil (Foto Kemendagri)

Pegawai Negeri Sipil (Foto Kemendagri)

Jakarta, Newsroom.id – Minat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sangat tinggi, terbukti dengan membludaknya peserta ketika pendaftaran CPNS dibuka.

Banyak kemudahan yang diberikan Pemerintah terhadap seorang PNS, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan juga terdapat tunjungan-tunjangan lain yang bisa didapat oleh seorang PNS.

Selain gaji pokok dan tunjangan pemerintah juga memberikan uang makan kepada para PNS ini. Untuk besaran nilainya tentu disesuaikan dengan pangkat dan golongan

Berdasarkan peraturan yang tertera pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 Peraturan tersebut menjelaskan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Besaran uang makan untuk PNS dihitung sesuai dengan jumlah hari kerja. Dan uang makan tersebut diberikan kepada PNS pada tiap bulannya.

Berikut dibawah ini adalah besaran uang makan yang diterima oleh PNS Setiap harinya

PNS golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35.000 /hari.

PNS golongan III menerima uang makan sebesar Rp37.000 /hari.

PNS golongan IV menerima uang makan sebesar Rp41.000.

Dengan besaran di atas dapat dipastikan bahwa PNS dengan golongan tertinggi akan mendapatkan uang makan tinggi juga.

Berita Terkait

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional
Laskar Cinta Jokowi Akan Laporkan Ketua Dewan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn ke Bareskrim
Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda
Melampaui Ibuprofen: Ilmuwan Menemukan Cara Menghentikan Rasa Sakit Tanpa Menghentikan Penyembuhan
Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah
Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis
Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM
Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 21:41 WIB

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional

Rabu, 19 November 2025 - 20:39 WIB

Laskar Cinta Jokowi Akan Laporkan Ketua Dewan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn ke Bareskrim

Rabu, 19 November 2025 - 18:35 WIB

Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda

Rabu, 19 November 2025 - 18:03 WIB

Melampaui Ibuprofen: Ilmuwan Menemukan Cara Menghentikan Rasa Sakit Tanpa Menghentikan Penyembuhan

Rabu, 19 November 2025 - 17:31 WIB

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 November 2025 - 14:56 WIB

Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM

Rabu, 19 November 2025 - 14:25 WIB

Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini

Berita Terbaru

Headline

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional

Rabu, 19 Nov 2025 - 21:41 WIB

Headline

Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:35 WIB

Headline

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 Nov 2025 - 17:31 WIB