Ini Besaran Uang Makan Yang Diterima Oleh PNS

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Negeri Sipil (Foto Kemendagri)

Pegawai Negeri Sipil (Foto Kemendagri)

Jakarta, Newsroom.id – Minat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sangat tinggi, terbukti dengan membludaknya peserta ketika pendaftaran CPNS dibuka.

Banyak kemudahan yang diberikan Pemerintah terhadap seorang PNS, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan juga terdapat tunjungan-tunjangan lain yang bisa didapat oleh seorang PNS.

Selain gaji pokok dan tunjangan pemerintah juga memberikan uang makan kepada para PNS ini. Untuk besaran nilainya tentu disesuaikan dengan pangkat dan golongan

Berdasarkan peraturan yang tertera pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 Peraturan tersebut menjelaskan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Besaran uang makan untuk PNS dihitung sesuai dengan jumlah hari kerja. Dan uang makan tersebut diberikan kepada PNS pada tiap bulannya.

Berikut dibawah ini adalah besaran uang makan yang diterima oleh PNS Setiap harinya

PNS golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35.000 /hari.

PNS golongan III menerima uang makan sebesar Rp37.000 /hari.

PNS golongan IV menerima uang makan sebesar Rp41.000.

Dengan besaran di atas dapat dipastikan bahwa PNS dengan golongan tertinggi akan mendapatkan uang makan tinggi juga.

Berita Terkait

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab
Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!
Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan
Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara
Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:27 WIB

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:54 WIB

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:23 WIB

Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:20 WIB

KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:49 WIB

Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:18 WIB

Gwyneth Paltrow Sama Sekali Tidak Mengenakan Apa pun di Balik Blazer Kode Ibu Kaya dan Celana Panjang Yang Cocok

Berita Terbaru

Headline

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Des 2025 - 16:25 WIB