Jakarta, Newsroom.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo untuk menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Pengusaha Suryo diminta hadir memberikan keterangannya untuk terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS). Sedianya, sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
“(Saksi Suryo) dipanggil besok Kamis di (Pengadilan) Semarang. Kita tunggu sidang besok,” kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA Program CSR Ini Antarkan PT SBS Raih Penghargaan Nasional
Belum diketahui apa yang bakal didalami tim jaksa KPK terhadap keterangan M Suryo di persidangan besok. Namun memang, nama M Suryo pernah disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto.
Dion Renato Sugiarto merupakan terdakwa penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian. KPK sebelumnya memastikan bakal menguraikan keterlibatan pihak lain, termasuk M Suryo lewat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada, 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Semarang, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.
BACA JUGA : Generasi Mencari Cuan, Aquina: Gen Z Harus Punya 3S
Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.
Balai Teknik Perkeretapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. Adapun, perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
BACA JUGA : Suara Gen Z Tidak Bisa Dibeli
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara.
Dari jumlah permintaan Rp 11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar. Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
“Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean Senin, (19/6/2023) lalu.
BACA JUGA : BPJ Tegaskan Tata Kelola Nikel Mencontoh Dari Timah
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite menyebut Suryo sebagai pihak pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen penyelidikan KPK bersifat rahasia.
Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik M Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.