Lebih Besar Dari PNS, Ini Besaran Uang Makan Untuk TNI dan Polri

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentara Nasional Indonesia (Foto @puspen_TNI)

Tentara Nasional Indonesia (Foto @puspen_TNI)

Jakarta, Newsroom.id – Berapa sih besaran uang makan yang diberikan pemerintah Republik Indonesia kepada TNI dan Polri. Masyarakat umum yang penasaran bisa langsung intip informasinya dibawah ini

Memikul tanggung jawab besar menjaga perdamaian dan kedaulatan negara Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut kerja ekstra serta siap dalam segala situasi apapun.

Sedangkan Polisi Republik Indonesia (Polri) juga mengemban amanat negara yang tak kalah beratnya yakni menjaga keamanan diseluruh pelosok negeri. Lantaran tugas dan tanggung jawab besar tersebut pemerintah memberikan gaji pokok dan tunjangan yang mempunyai nominal besar kepada TNI dan Polri.

TNI dan Polri merupakan garda terdepan dalam menjaga kedamaian negara Indonesia. Dengan mempunyai pekerjaan tak mengenal waktu dan harus siap kapan saja.

untuk urusan uang makan, karena tugas dan tanggung jawab yang berat tersebut pemerintah memberikan uang makan TNI dan Polri dengan nominal lebih tinggi daripada PNS.

PNS diberikan uang makan dengan golongan terendah sebesar Rp35.000 dan golongan tertinggi sebesar Rp41.000.

Tetapi khusus untuk TNI dan Polri, Pemerintah memberikan uang makan sebesar Rp60.000 perhari.

Anggaran uang makan tersebut telah disahkan dan akan diterima para TNI dan Polri pada tahun depan.

Sebab anggaran uang makan tersebut tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dengan aturan tersebut menyebutkan bahwa uang makan TNI dan Polri tersebut akan diterima sebagai kebutuhan uang lauk pauk yang dihitung sesuai jumlah hari bekerja.

“Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan” jelas aturan itu.

Berita Terkait

Viral Polisi di Medan Tabrak Sopir, Bos Bilang Gangguan Jiwa, Kenapa Masih Boleh Kerja?
Bayi Penyu Menari untuk Sains dan Mengungkap Cara Mereka Menavigasi Laut Terbuka
Dorongan Baru yang Menakjubkan untuk Melindungi 99% Kehidupan yang Tak Terlihat
Ternyata begitulah pemilik lahan ganja di Gayo Lues mengetahui perkembangan tanamannya
Ternyata begitulah pemilik lahan ganja di Gayo Lues mengetahui perkembangan tanamannya
Bisnis Kecil Sabtu Akan Membawa Rejeki Nomplok yang Menggembirakan bagi UKM Inggris
Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan
Galaksi Terdekat Ini Menunjukkan Bagaimana Awan Beku Menyala Menjadi Bintang

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 12:31 WIB

Viral Polisi di Medan Tabrak Sopir, Bos Bilang Gangguan Jiwa, Kenapa Masih Boleh Kerja?

Jumat, 21 November 2025 - 10:27 WIB

Bayi Penyu Menari untuk Sains dan Mengungkap Cara Mereka Menavigasi Laut Terbuka

Jumat, 21 November 2025 - 09:56 WIB

Dorongan Baru yang Menakjubkan untuk Melindungi 99% Kehidupan yang Tak Terlihat

Jumat, 21 November 2025 - 09:25 WIB

Ternyata begitulah pemilik lahan ganja di Gayo Lues mengetahui perkembangan tanamannya

Jumat, 21 November 2025 - 08:54 WIB

Ternyata begitulah pemilik lahan ganja di Gayo Lues mengetahui perkembangan tanamannya

Jumat, 21 November 2025 - 06:19 WIB

Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan

Jumat, 21 November 2025 - 05:48 WIB

Galaksi Terdekat Ini Menunjukkan Bagaimana Awan Beku Menyala Menjadi Bintang

Jumat, 21 November 2025 - 04:47 WIB

Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Turut Dihalang Ke Luar Negeri, Diduga Korupsi Pajak

Berita Terbaru