NEWSROOM.ID, Jakarta – Freeport -McMoRan Copper & Gold Inc. (NYSE: FCX) yang merupakan induk perusahaan dari PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menggugat aturan yang telah direvisi Pemerintah Indonesia soal kewajiban setoran bea kelar ekspor konsentrat tembaga.
Berdasarkan Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI tidak terdapat kewajiban bea keluar ketika progres pembangunan smelter sudah mencapai 50 persen, sedangkan smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur sudah mencapai 75 persen pada smester I 2023.
Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Rencana FCX melakukan gugatan tersebut tertuang dalam dokumen laporan Smester I FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8/2023).
“PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apapun,” tulis laporan tersebut, dikutip Selasa (8/7/2023).
Berdasarkan perkiraan volume penjualan dan harga logam saat ini, bea ekspor sebesar 7,5% atas penjualan PTFI selama paruh kedua tahun 2023 diperkirakan berdampak pada pendapatan konsolidasi sekitar $250 juta ($80 juta untuk laba bersih yang dapat diatribusikan ke saham biasa) untuk tahun 2023.
“Termasuk sekitar $120 juta ($40 juta untuk laba bersih yang dapat diatribusikan ke saham biasa) pada kuartal ketiga 2023,” jelas laporan.
Penilaian bea ekspor sebesar 7,5% pada penjualan PTFI selama paruh kedua tahun 2023 diperkirakan akan mengurangi kredit kas bersih unit PTFI sebesar $0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023 (termasuk
$0,31 per pon tembaga pada kuartal ketiga 2023).
Penulis : Louis BY
Editor : Nico Alp