Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Penyimpangan Perdagangan Timah 2015-2022

- Redaksi

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan perdagangan timah oleh PT Timah Tbk. kasus ini berkaitan dengan izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tahun 2015 hingga 2022.

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, lima saksi tersebut berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, PT Timah, CV Diratama, dan CV Teman Jaya.

“Saksi-saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam bidang perdagangan timah pada PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022,” ujar Ketut dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (6/11/2023).

Para saksi termasuk S, pejabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020; DI, direktur CV Diratama; KE, direktur CV Teman Jaya; TA, pegawai CV Teman Jaya; dan EJ, petugas Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik dalam kasus yang sama di tiga lokasi di Kabupaten Bangka Selatan. Kasus ini melibatkan operasi ilegal oleh pihak swasta yang dikelola di lokasi berbeda.

“Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus,” Ketut menjelaskan pada Selasa (17/10/2023).

Penyelidikan dilakukan di tiga rumah yang berlokasi di Jalan Toboali-Sadai, Jalan Raya Puput Sadai, dan Jalan Jenderal Soedirman Toboali, semua di Kabupaten Bangka Selatan, Kecamatan Toboali.

“Ilustrasi kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan menunjukkan potensi kerugian negara. Hasil dari pengelolaan ini dijual kembali kepada PT Timah Tbk,” jelasnya.

Penulis : Louis BY

Editor : Nico Alp

Berita Terkait

USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh
Ayah tiri Alvaro bunuh diri di Ruang Konseling Polres Jakarta Selatan
Bagaimana AI dan BNPL Menulis Ulang Belanja Liburan
Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda
Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi
Gubernur Minta Musprov Ditunda, Ini Tanggapan PMI Aceh
Ahmad Ali Masuk Strategi Bertahan PSI
Bunglon Aneh Ini Menipu Ilmuwan Selama 150 Tahun

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 23:15 WIB

USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 24 November 2025 - 22:44 WIB

Ayah tiri Alvaro bunuh diri di Ruang Konseling Polres Jakarta Selatan

Senin, 24 November 2025 - 20:40 WIB

Bagaimana AI dan BNPL Menulis Ulang Belanja Liburan

Senin, 24 November 2025 - 20:09 WIB

Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda

Senin, 24 November 2025 - 19:38 WIB

Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi

Senin, 24 November 2025 - 18:36 WIB

Ahmad Ali Masuk Strategi Bertahan PSI

Senin, 24 November 2025 - 16:32 WIB

Bunglon Aneh Ini Menipu Ilmuwan Selama 150 Tahun

Senin, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Ilmuwan Baru Saja Menemukan Bagaimana Rabies Membajak Sel Manusia

Berita Terbaru

Headline

Bagaimana AI dan BNPL Menulis Ulang Belanja Liburan

Senin, 24 Nov 2025 - 20:40 WIB

Headline

Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda

Senin, 24 Nov 2025 - 20:09 WIB