Jakarta, NEWSROOM.ID – Dalam kaitan kasus suap pengadaan proyek pembangunan jalur kereta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menafikan potensi pemanggilan pengusaha Muhammad Suryo. Suryo telah dikenali sebagai penerima uang suap sebesar Rp9,5 miliar, meski gagal dalam lelang proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, “Setiap perbuatan korupsi, apabila dapat dibuktikan lewat fakta, pasti akan diambil tindakan,” saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Sementara itu, pembelaan telah timbul dari publik bahwasanya KPK tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Suryo, yang disebabkan oleh rumor yang merujuk hubungan dekatnya Suryo dengan pemimpin sebuah institusi. Sementara itu, Johanis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan siapa pun yang terlibat.
“Pemeriksaan akan terus kami lakukan, meski dilakukan secara selektif dan tidak sekaligus seperti pemeriksaan untuk kasus-kasus lain yang sedang kami tangani,” kata Johanis. Ia juga tekankan, “Tiada individu yang kebal dari hukum jika terbukti menerima uang negara secara tidak sah.”
Muhammad Suryo disebut-sebut sebagai salah satu penerima suap dalam proyek pembangunan jalur kereta tersebut. Hal ini terungkap dari dakwaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng, Putu Sumarjaya, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Suryo dituduh menerima sleeping fee atau uang suap sebesar Rp 9,5 miliar, berdasarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK, yang disampaikan pada Selasa, 19 September 2023.
Penulis : Louis BY
Editor : Nico Alp