Satuan Narkoba Polres Tanah Karo Temukan Perkebunan Ganja di Desa Sukanalu, Kecamatan. Naman Teran – NewsRoom.id

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan budidaya ganja di Ladang Lau Menci, Desa Sukanalu, Kecamatan. Kecamatan Naman Teran. Karo, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, pria berinisial MG(60), warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan. Naman Teran diduga kuat memiliki dan membudidayakan ganja.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, SH mengatakan, dari pelaku MG telah disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak 90 (sembilan puluh) keping. diamankan. Batang tanaman yang diduga ganja terdiri dari daun. , biji, ranting, batang dan akar dalam kondisi basah, dengan tinggi tanaman berkisar antara 60 cm hingga 305 cm dari ladang di Lau Menci Farms.

Awalnya kami mengamankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis ganja kering dengan berat masing-masing 9,9 gram dan (sembilan koma sembilan) gram dan 8,85 gram, jelas Henry, Minggu (17/12).

Dari ditemukannya dua barang bukti tersebut, lanjut Henry, pihaknya mengembangkan lebih lanjut dengan mendatangkan MG ke ladangnya di Lau Menci Farm dan menemukan 90 tanaman ganja yang masih tertanam di dalam tanah.

“Jadi, beberapa hari sebelum penangkapan, kami mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan terhadap MG yang kami duga kuat sebagai petani dan pengedar ganja di Desa Sukanalu dan akhirnya pada Minggu (10/12) kami berhasil mengungkapnya,” ujarnya. dikatakan. ditambahkan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, MG mengakui seluruh barang bukti tanaman narkotika yakni ganja adalah miliknya dan ia tanam sendiri lalu dijual. “Barang bukti terkait lainnya juga kami amankan yakni timbangan dapur berwarna oranye, satu unit ponsel merek Nokia berwarna hitam, dan uang tunai Rp 300 ribu, saat diamankan di rumahnya,” kata Henry.

Untuk penyidikan dan pendalaman, Henry mengatakan saat ini MG telah diamankan di RTP Mapolres Tanah Karo. “MG kami tahan karena diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Henry. { AR.S }

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Memikirkan Kembali Loyalitas Pelanggan Dalam Dunia Agnostik Merek
Sepertinya Kehidupan Menggali Parit Ini di Mars, Tapi Ada Sesuatu yang Aneh Saat Menggalinya
Teleskop Radio Bulan Akhirnya Bisa Mengungkap Rahasia Materi Gelap
Proyek Privacy Sandbox Ambisius Google Menandai Berakhirnya
Walmart dan OpenAI Memungkinkan Pengguna Berbelanja Dengan ChatGPT — Menguji Batas Kepercayaan pada AI
Kode Pos Anda Dapat Memprediksi Risiko Demensia Anda, Studi Baru Menemukan
Kebiasaan Ganja Anda Mungkin Tertulis dalam DNA Anda, Kata Para Ilmuwan
Mode 'Marvel Rivals' Baru Menghadirkan Beberapa 'Marvel Zombies'

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Memikirkan Kembali Loyalitas Pelanggan Dalam Dunia Agnostik Merek

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Sepertinya Kehidupan Menggali Parit Ini di Mars, Tapi Ada Sesuatu yang Aneh Saat Menggalinya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Teleskop Radio Bulan Akhirnya Bisa Mengungkap Rahasia Materi Gelap

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Proyek Privacy Sandbox Ambisius Google Menandai Berakhirnya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Walmart dan OpenAI Memungkinkan Pengguna Berbelanja Dengan ChatGPT — Menguji Batas Kepercayaan pada AI

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05 WIB

Kebiasaan Ganja Anda Mungkin Tertulis dalam DNA Anda, Kata Para Ilmuwan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:01 WIB

Mode 'Marvel Rivals' Baru Menghadirkan Beberapa 'Marvel Zombies'

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:57 WIB

Entrupy Sekarang Melindungi Pakaian Jalanan Dari Pemalsuan

Berita Terbaru

Headline

Proyek Privacy Sandbox Ambisius Google Menandai Berakhirnya

Minggu, 19 Okt 2025 - 10:14 WIB