NewsRoom.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Hal itu bahkan tertuang dalam telegram resmi bernomor 2407 yang diterbitkan Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk menjaga netralitas Polri pada tahapan pemilu 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pertama kita harus tahu tanda-tandanya, undang-undangnya ada, Perpolnya ada dan klarifikasi kegiatan mengenai (larangan) politik praktis dengan telegram Kapolri, kami kirimkan telegram nomor 2407 pada bulan Oktober.” “Yang dilarang polisi adalah media sosial,” jelasnya, Minggu (17/12/23).
Dia menjelaskan, seluruh anggota Polri dilarang berfoto bersama paslon. Selain itu, anggota Polri juga dilarang mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Kemudian, dilarang melakukan foto selfie dengan pose yang berpotensi menuduh Polri berpihak pada partai politik. Mempromosikan, merespon, menyebarkan foto calon melalui media massa, media online dan media sosial.
Termasuk juga pose foto dengan jari, yang dulu kalau ada paksaan, baik itu bintara maupun bintara, ada paksaan, itu tidak boleh, ”ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Divisi Propam juga mempunyai cara untuk melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas anggota Polri. Bahkan, berbagai video yang menampilkan sosok Pak Bhabin telah beredar luas sebagai pengingat bagi seluruh lapisan.
“Salah satunya bersifat preemptive, ini masuk dulu, yang pertama bagi personel Propam adalah meningkatkan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri. Selanjutnya ada pembekalan dan arahan mengenai kedisiplinan anggota.
“Terus beri instruksi kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, selain ada undang-undangnya, ada peraturan Perpolnya,” ujarnya.
Propam Polri, jelasnya, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.
Menurut dia, pada tahapan pemilu kali ini Propam Polri ditugaskan melakukan pengawasan. Apabila terdapat tindakan represif akan ditindaklanjuti oleh tim khusus penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Deputi Prof.
Tak hanya anggota Polri, kata dia, keluarga anggota polisi yang berlaga di Pemilu 2024 juga sudah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri telah mendata keluarga anggota polisi yang mencalonkan diri dalam pemilu.
“Ada calon legislatif dari tingkat kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI, kami punya datanya, sejauh ini datanya sekitar 1.300,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggotanya tetap tidak boleh terlibat dalam kegiatan praktik. Mereka juga tidak boleh menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, kata dia, Polri akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan lebih lanjut dari Propam Polri.
Kemudian akan diterbitkan peraturan daerah untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya masuk kategori berat, sanksi diberikan hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH).
“Kepala Divisi Propam sudah memberikan tenggang waktu dan sudah kita bahas 14 hari untuk penyelesaian pelanggaran kode etik, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP selesai, ini yang kita lakukan agar kita sungguh serius menangani netralitas ini,” ujarnya. { AR.S }
NewsRoom.id