NewsRoom.id – Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Pornografi didampingi Kasat Reskrim Polres Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polsek Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH di Lobi Mapolres Barelang. Kamis (21/12/2023)
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kos Homestay 81 yang berlokasi di Jalan Mangga 1 Blok 2 No.32 Kel/Baloi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Korban berinisial ES (perempuan), korban berprofesi LC, dan pelaku yang ditangkap berinisial MH (23 tahun).
Kronologis kejadian: Pada Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIT, korban dihubungi oleh orang tak dikenal berinisial MH melalui pesan WhatsApp, saat itu pelaku MH mengirimkan video dirinya kepada korban melalui pesan WhatsApp. mengandung konten yang melanggar kesusilaan, yang saat itu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ia ingin berdamai atau ingin viral.
Awalnya pelaku dan korban saling kenal di media sosial dengan janji jika korban membuat video dirinya dalam posisi pornografi atau tanpa busana, pelaku akan diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000. Ternyata korban membuat video dan mengirimkannya ke pelaku. Bahkan, pada akhirnya pelaku meminta uang kepada korban. Jika korban tidak memberikan uang, video pelaku akan viral di media sosial.
Karena korban tidak menuruti permintaan pelaku, pelaku kemudian langsung memposting atau mengunggah video korban berisi konten yang melanggar kesusilaan di akun media sosial Twitter, Tiktok, dan pelaku langsung memberikan pijatan kepada korban kepada teman-teman korban. . Saat live pijat, pelaku mengirimkan video dan foto. Foto diri korban mengandung konten yang melanggar kesusilaan, sehingga ketika mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barelang untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan dimana selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2023 Tim Tipidter Unit V Satreskrim Polresta Barelang berangkat menuju kota Medan dimana selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB Tim Unit V Tipidter Reskrim Polres Barelang berhasil menangkap terduga pelaku MH, oknum yang diduga menyebarkan atau mengedarkan video korban ES yang berisi konten melanggar kesusilaan di akun media sosial Twitter, Tiktok, dan Instagram.
Dalam penangkapan pelaku MH, tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MH yaitu 1 unit handphone merk XIOMI Type Red Mi Note 12 serta nomor telepon yang digunakan pelaku saat memeras dan mengancam korban dan korban. korban. Saat itu, pelaku mengaku dugaannya benar. Pelaku kemudian membawa pelaku ke Batam ke Polsek Barelang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, Saya menghimbau kepada para perempuan khususnya untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, tidak perlu menyebarkan hal-hal pribadi kemana-mana yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri, lebih berhati-hati dalam bertindak. melakukan aktivitas sehari-hari. Dan jika ada iming-iming sejumlah uang tertentu, Anda perlu mempertimbangkannya dan berhati-hati dengan penipuan pungli seperti ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) UU. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kata Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Tampilan Postingan: 37
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id