Korea Akan Meluncurkan Visa 'digital Nomad' Baru Pada 1 Januari

- Redaksi

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korea Selatan akan mulai mengeluarkan visa “pengembara digital” baru mulai hari Senin, yang akan memungkinkan beberapa penduduk asing untuk tinggal hingga dua tahun sambil mempertahankan pekerjaan di negara asal mereka, kata para pejabat pada hari Jumat.

“Untuk membuat kerja jarak jauh dan liburan bagi orang asing di Korea lebih lancar, kami telah memutuskan untuk meluncurkan visa digital nomad yang baru,” kata Kementerian Kehakiman, menyoroti tren “workcations” yang semakin meningkat, di mana karyawan bekerja jarak jauh dari lokasi yang berbeda.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Selama ini orang asing diwajibkan mengajukan visa turis atau hanya tinggal kurang dari 90 hari tanpa visa untuk ‘workcation’ di Korea. Sistem baru ini akan memungkinkan karyawan dan majikan di perusahaan luar negeri untuk melakukan tur dan bekerja jarak jauh di Korea. untuk jangka waktu yang lebih lama,” tambahnya.

Mereka yang ingin melamar harus menyerahkan dokumen ke kedutaan Korea di negara masing-masing yang membuktikan bahwa mereka memperoleh pendapatan tahunan lebih dari 84,96 juta won ($65,860). Angka tersebut merupakan dua kali lipat pendapatan nasional bruto per kapita Korea pada tahun 2022 yang mencapai 42,48 juta won.

Pelamar harus menyerahkan dokumen tambahan termasuk verifikasi pekerjaan, rincian catatan kriminal dan bukti asuransi kesehatan swasta. Mereka diharuskan memiliki asuransi kesehatan swasta dengan cakupan minimal 100 juta won untuk memastikan kemampuan melakukan perjalanan pulang dalam situasi darurat.

Pelamar juga harus berusia 18 tahun ke atas dan telah bekerja di bidangnya saat ini setidaknya selama satu tahun.

Setelah mendapat visa, para digital nomad akan diperbolehkan membawa pasangan dan anak-anaknya. Anak-anak harus berusia di bawah 18 tahun.

Visa baru ini akan memungkinkan pemegangnya untuk pertama kali tinggal di Korea selama satu tahun, dengan peluang untuk memperpanjang satu tahun berikutnya, sehingga memperpanjang jangka waktu maksimum menjadi dua tahun.

Orang asing yang sudah tinggal di sini dengan visa turis jangka pendek seperti B-1, B-2 dan C-3 berhak mengajukan kembali visa baru jika memenuhi persyaratan.

Namun, visa baru ini tidak mengizinkan digital nomad untuk melamar pekerjaan di Korea.

Kedutaan Besar Korea di luar negeri akan mulai menerima lamaran.

Sistem visa baru ini akan tetap berstatus percobaan dan pemerintah kemudian akan menilai apakah akan menerapkannya secara permanen.

Jaringan NewsRoom.id



NewsRoom.id

Berita Terkait

File Pemilik Vitamin Shoppe Franchise Group Inc Untuk Bab 11
Rumahnya digusur, orang kepercayaan Jokowi
Para Ahli Memperingatkan: Kasus “Malaria Amerika” Meningkat pada Tingkat yang Mengkhawatirkan
IOA mengancam akan menghancurkan masjid di J'lem
Trump Memuji Pendukung Muslim, Mengatakan Mereka Bisa Memenangkan Dia Michigan | Pemilu AS 2024
Terobosan Cornell Bisa Berarti Akhir dari Meledaknya Baterai
NasDem siap menggugat KPU jika Abdul Faris Umlati gagal maju di Pilkada Papua Barat Daya
Profil Abdul Faris Umlati yang Batal Pencalonan Gubernur Papua Barat Daya 2024, Terbukti Lakukan Pelanggaran

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 13:17 WIB

File Pemilik Vitamin Shoppe Franchise Group Inc Untuk Bab 11

Selasa, 5 November 2024 - 12:46 WIB

Rumahnya digusur, orang kepercayaan Jokowi

Selasa, 5 November 2024 - 12:15 WIB

Para Ahli Memperingatkan: Kasus “Malaria Amerika” Meningkat pada Tingkat yang Mengkhawatirkan

Selasa, 5 November 2024 - 11:44 WIB

IOA mengancam akan menghancurkan masjid di J'lem

Selasa, 5 November 2024 - 11:13 WIB

Trump Memuji Pendukung Muslim, Mengatakan Mereka Bisa Memenangkan Dia Michigan | Pemilu AS 2024

Selasa, 5 November 2024 - 10:10 WIB

NasDem siap menggugat KPU jika Abdul Faris Umlati gagal maju di Pilkada Papua Barat Daya

Selasa, 5 November 2024 - 09:39 WIB

Profil Abdul Faris Umlati yang Batal Pencalonan Gubernur Papua Barat Daya 2024, Terbukti Lakukan Pelanggaran

Selasa, 5 November 2024 - 09:08 WIB

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih Dari Rp 280 Triliun Melalui KUPVA dan Kripto

Berita Terbaru

Headline

File Pemilik Vitamin Shoppe Franchise Group Inc Untuk Bab 11

Selasa, 5 Nov 2024 - 13:17 WIB

Headline

Rumahnya digusur, orang kepercayaan Jokowi

Selasa, 5 Nov 2024 - 12:46 WIB

Headline

IOA mengancam akan menghancurkan masjid di J'lem

Selasa, 5 Nov 2024 - 11:44 WIB