Banda Aceh — Polda Aceh bersama Polda berhasil mengungkap kasus penyelundupan imigran Rohingya. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap.
“Penyelundupan warga negara Bangladesh atau Rohingya dikoordinasikan oleh koordinator utama yaitu Security Camp Bangladesh dan nakhoda kapal. Pengungsi Rohingya dikenakan biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau Rp. 3-15 juta per orang,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kompol Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kemudian, kata Joko lagi, setelah uang terkumpul, koordinator yang terdiri dari nakhoda kapal, nakhoda, dan operator mesin membeli kapal, bahan bakar, dan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.
Setelah dikurangi biaya operasional, lanjutnya, keuntungan dibagi antara nakhoda kapal, nakhoda, operator mesin, dan koordinator utama di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.
Joko juga mengungkapkan, sebelum berangkat, pengungsi harus mencatat terlebih dahulu negara tujuannya, apakah Indonesia, Malaysia, atau Thailand? Kapal-kapal ini juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun karena ketatnya keamanan di perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuan ke Indonesia.
Sedangkan keterlibatan WNI dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan imigran Rohingya dari kamp atau shelter di Aceh dan membawanya ke Malaysia melalui jalur darat – Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau – dengan biaya Rp5. – 10 juta per orang,” kata Joko.
Polda Aceh Telah Tangani 23 Kasus Terkait Rohingya
Selain itu, Joko juga mengatakan, sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan kepolisian telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Segala penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
Dari 23 kasus yang ditangani, kata dia, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sedangkan 3 orang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Pada pertengahan tahun 2015-2023 kami telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 orang tersangka dan 3 DPO. Tersangka terdiri dari 2 orang WN Bangladesh, 13 orang WN Rohingya, dan 27 orang WNI,” kata Joko.
Para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Mereka dijerat Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Polda Aceh Fokus Keamanan
Joko juga menyampaikan penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh. Ia menegaskan, pihaknya hanya fokus pada keamanan dan pemberian bantuan kemanusiaan sambil menunggu penanganan pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah, IOM dan UNHCR.
Menurut Joko, kedatangan migran Rohingya ke Aceh menjadi momok sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga sekitar. Oleh karena itu perlu pengamanan dari pihak kepolisian dan harus diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga sekitar.
“Kami dari pihak kepolisian khususnya Polda Aceh dan pihak kepolisian hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga. Kami juga memberikan bantuan kemanusiaan sambil menunggu pengobatan dari pihak terkait termasuk dari Daerah.” Pemerintah, IOM dan UNHCR,” pungkas Joko.
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id