Polsek RW/Dusun, Polsek Simpang Ulim, Polres Aceh Timur Brigadir Khahar Jamaluddin, SH melakukan kegiatan penyelesaian masalah melalui mediasi dalam perselisihan antara dua warga Desa Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Meunasah Gampong Arakundo ini juga dihadiri oleh Babinsa Koramil 08/SPU, pengurus Gampong Arakundo dan keluarga pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.AB mengatakan, dua warga yang terlibat kasus tersebut adalah Fatimah binti M. Nur dan Rosniati Binti M. Nur.
“Setelah bertemu, kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan saling memaafkan,” kata Iptu Sagala, Jumat 15 Desember 2023.
Menurutnya, melalui penyelesaian masalah, permasalahan warga tidak perlu dibawa ke jalur hukum.
Mediasi/musyawarah ini disebut sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat. Sebuah qanun yang mengatur bagaimana seharusnya kehidupan adat dijalankan agar tidak terjadi penyalahgunaan budaya masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah terbentuk sejak lama secara turun temurun.
Qanun ini mengatur tentang tindak pidana ringan, meliputi jenis tindak pidana, jenis pidana, dan juga cara penyelesaiannya. Ini salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yaitu memediasi permasalahan yang timbul di kalangan anggotanya agar perkaranya tidak berlanjut. untuk mengambil tindakan hukum.” Dijelaskan Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.AB.
Jaringan NewsRoom.id
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
NewsRoom.id