Satuan Narkoba Polres Tanah Karo Temukan Perkebunan Ganja di Desa Sukanalu, Kecamatan. Naman Teran – NewsRoom.id

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan budidaya ganja di Ladang Lau Menci, Desa Sukanalu, Kecamatan. Kecamatan Naman Teran. Karo, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, pria berinisial MG(60), warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan. Naman Teran diduga kuat memiliki dan membudidayakan ganja.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, SH mengatakan, dari pelaku MG telah disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak 90 (sembilan puluh) keping. diamankan. Batang tanaman yang diduga ganja terdiri dari daun. , biji, ranting, batang dan akar dalam kondisi basah, dengan tinggi tanaman berkisar antara 60 cm hingga 305 cm dari ladang di Lau Menci Farms.

Awalnya kami mengamankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis ganja kering dengan berat masing-masing 9,9 gram dan (sembilan koma sembilan) gram dan 8,85 gram, jelas Henry, Minggu (17/12).

Dari ditemukannya dua barang bukti tersebut, lanjut Henry, pihaknya mengembangkan lebih lanjut dengan mendatangkan MG ke ladangnya di Lau Menci Farm dan menemukan 90 tanaman ganja yang masih tertanam di dalam tanah.

“Jadi, beberapa hari sebelum penangkapan, kami mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan terhadap MG yang kami duga kuat sebagai petani dan pengedar ganja di Desa Sukanalu dan akhirnya pada Minggu (10/12) kami berhasil mengungkapnya,” ujarnya. dikatakan. ditambahkan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, MG mengakui seluruh barang bukti tanaman narkotika yakni ganja adalah miliknya dan ia tanam sendiri lalu dijual. “Barang bukti terkait lainnya juga kami amankan yakni timbangan dapur berwarna oranye, satu unit ponsel merek Nokia berwarna hitam, dan uang tunai Rp 300 ribu, saat diamankan di rumahnya,” kata Henry.

Untuk penyidikan dan pendalaman, Henry mengatakan saat ini MG telah diamankan di RTP Mapolres Tanah Karo. “MG kami tahan karena diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Henry. { AR.S }

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mengurangi Arsenik dalam Air Minum Mengurangi Kematian hingga 50 Persen
Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab 'Tidak Ada'
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
Setelah Labu Yang Diinginkan Semua Pembeli Untuk Natal Adalah Kotak Misteri Kejutan
Menghidupkan Kembali Sel T yang Lelah Memicu Penghapusan Tumor Kanker yang Kuat
Jaringan Bahan Bakar Fosil Rahasia yang Berjalan di Halaman Belakang Amerika
Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Pamer ke Publik
Arsul Sani Pamer Ijazah Doktor dan Foto Wisuda

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 23:37 WIB

Mengurangi Arsenik dalam Air Minum Mengurangi Kematian hingga 50 Persen

Senin, 17 November 2025 - 23:05 WIB

Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab 'Tidak Ada'

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 November 2025 - 20:30 WIB

Setelah Labu Yang Diinginkan Semua Pembeli Untuk Natal Adalah Kotak Misteri Kejutan

Senin, 17 November 2025 - 19:58 WIB

Menghidupkan Kembali Sel T yang Lelah Memicu Penghapusan Tumor Kanker yang Kuat

Senin, 17 November 2025 - 18:56 WIB

Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Pamer ke Publik

Senin, 17 November 2025 - 18:25 WIB

Arsul Sani Pamer Ijazah Doktor dan Foto Wisuda

Senin, 17 November 2025 - 16:21 WIB

Ilmuwan menciptakan “kunci” untuk menemukan kehidupan alien di awan

Berita Terbaru

Headline

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 Nov 2025 - 22:34 WIB