Warga dan Tokoh Gunung Kidul Nilai Badko HMI dan Pihak Lainnya Numpang Viral Kritik Pembangunan Resort Gunung Kidul

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GUNUNG KIDUL, Newsroom.id – Pernyataan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki meminta pemerintah untuk mencabut izin rencana pembangunan Beach Club di Pantai Krakal oleh artis papan atas Raffi Ahmad (sumber:mediaindonesia.com) Kamis, 28 Desember 2023 kemarin, mendapat tanggapan dari Tokoh dan Putra Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta Lilik Thohari.

Lilik Thohari menilai bahwa kritik dari Badko HMI Jabodetabeka-Banten hanya untuk mencari panggung dan kurang kasih sayang. Menurutnya, masyarakat di sekitaran Pantai Krakal, Gunung Kidul mendukung Raffi Ahmad untuk membangun tempat wisata yang nanti akan dioperasikan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

“Kalau disini kondisi tidak apa-apa, mendukung semua tidak ada gangguan. Itu kan bukan orang Jogja, pengen numpang viral pansos saja. Kalau kami warga lokal Gunung Kidul 100 persen mendukung pembangunan,” ujar Lilik.

Lilik juga mengajak Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten untuk bertemu dengannya dan berdiskusi apa yang menjadi pokok permasalahan bagi pihaknya dengan menentang pembangunan tempat wisata di Pantai Krakal.

“Disuruh ketemu kita aja,” tegasnya.

Sementara itu, mengacu pada Rencana Strategis Dinas Pariwisata Tahun 2021-2026 Kabupaten Gunung Kidul yang disahkan melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 yang Diundangkan pada Juni 2022, secara jelas menyebutkan Pantai Krakal sebagai kawasan peruntukan pariwisata.

“Pada Pasal 28 ayat (4) Perda Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011
disebutkan adanya rencana penetapan kawasan peruntukan pariwisata dan
kemudian diperjelas lagi pada Paragraf 8 Kawasan Peruntukan Pariwisata,” tulis beleid tersebut.

Pantai Krakal juga masuk menjadi kawasan wisata minat khusus surfing dan selancar. Sementara, Badko HMI Jabodetabeka-Banten menilai bahwa kawasan yang akan dibangun adalah kawasan lindung ekologi adalah tidak sependapat dengan masyakat Gunung kidul yang sangat mendukung pembangunan tempat wisata yang menilai akan memajukan perekonomian di daerahnya.

Berita Terkait

CoffeeSpace Adalah Aplikasi Seperti Engsel Yang Ingin Membantu Anda Menemukan Rekan Pendiri Anda
Pegawai Komdigi Kritik Lindungi Judol, Pimpinan MPR Dukung Presiden Prabowo yang Siap Berantas Judol
Jangan ke luar negeri untuk banyak seminar, apalagi studi banding
Bagaimana Seharusnya Startup Kepentingan Nasional Memikirkan Kontrak Pemerintah
Langganan Seumur Hidup Koofr Cloud Storage Sekarang Hanya $120, Lebih Terjangkau Dari Google Storage
Mendekatkan Pelayanan Apotek kepada Masyarakat
Penampakan 2 Pegawai Kominfo yang Hidup Mewah Pernah Ingin Mencalonkan Bupati, Bangun 1.000 Situs Judol
Walmart dan Amazon Meluncurkan Asisten Belanja AI Untuk Liburan 2024

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 21:34 WIB

CoffeeSpace Adalah Aplikasi Seperti Engsel Yang Ingin Membantu Anda Menemukan Rekan Pendiri Anda

Sabtu, 2 November 2024 - 21:03 WIB

Pegawai Komdigi Kritik Lindungi Judol, Pimpinan MPR Dukung Presiden Prabowo yang Siap Berantas Judol

Sabtu, 2 November 2024 - 20:32 WIB

Jangan ke luar negeri untuk banyak seminar, apalagi studi banding

Sabtu, 2 November 2024 - 20:01 WIB

Bagaimana Seharusnya Startup Kepentingan Nasional Memikirkan Kontrak Pemerintah

Sabtu, 2 November 2024 - 19:30 WIB

Langganan Seumur Hidup Koofr Cloud Storage Sekarang Hanya $120, Lebih Terjangkau Dari Google Storage

Sabtu, 2 November 2024 - 17:58 WIB

Penampakan 2 Pegawai Kominfo yang Hidup Mewah Pernah Ingin Mencalonkan Bupati, Bangun 1.000 Situs Judol

Sabtu, 2 November 2024 - 17:26 WIB

Walmart dan Amazon Meluncurkan Asisten Belanja AI Untuk Liburan 2024

Sabtu, 2 November 2024 - 16:55 WIB

3 Tersangka Judi Slot8278 Baru Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru