Bahas KUHP Baru dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Divkum Polri Gelar Sosialisasi Hukum di Polda Bengkulu

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TBnews, BENGKULU – Bertempat di gedung Adem Polda Bengkulu, Mabes Divkum Polri melakukan sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kuhp), Kode Etik Profesi Polri dan Restorative Justice, Selasa (16/01/2024 ). Kegiatan dibuka resmi oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim dan Pejabat Utama Polda Bengkulu lainnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Turut hadir Ketua Tim Penyidik ​​Mabes Polri Karo Kerma Hukum DivKum Divisi Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi S.IK,.SH,.MH,.TTK. beserta tim yakni Kompol. J. Permadi Wibowo S.IK.,ΜΗ,.ΤΤΚ, Kompol. Muhammad Ros S.IK,. ΜΗ,.ΤΤΚ. dan Komisaris Polisi. Miyarsih SH, TTK.

Dalam sambutannya, Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Dr Rakhmad Setyadi, Sik,sh,mh beserta tim di Polres Bengkulu. Wakapolda Bengkulu menjelaskan, tidak lama kemudian, tepatnya pada Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) akan berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP (KUHP Lama). Kode). . yang merupakan peninggalan pemerintah Kolonial Belanda.

Sebagaimana kita ketahui, KUHP lama berorientasi pada keadilan retributif, yaitu sanksi yang dijatuhkan bukan bertujuan untuk membalas pelaku kejahatan, melainkan sanksi yang dapat membuat pelaku bertanggung jawab atas penderitaan korban, atau sanksi. bertujuan untuk memulihkan kerugian. Penderitaan korban mengakibatkan penggunaan hukum pidana sebagai alat balas dendam atau lex talionis, ujarnya.

Dengan adanya KUHP baru ini diharapkan dapat mengubah paradigma hukum pidana menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan/keadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki peristiwa ketidakadilan, keadilan restoratif atau/menyelesaikan konflik hukum dengan cara mengadakan mediasi antara korban dan korban. terdakwa yang terkadang melibatkan perwakilan. masyarakat pada umumnya serta peradilan rehabilitatif/pelaku pidana tidak hanya diberikan sanksi tetapi perbuatannya juga dikoreksi, demikian pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi.

Selain itu, dalam menjalankan tugas Polri khususnya di bidang penegakan hukum, Polri dituntut profesional agar masyarakat dapat merasakan pelayanan dan perlindungan serta kepastian hukum. Sejalan dengan tujuan KUHP baru yang berbasis restorative justice, maka salah satu upaya Polri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adalah dengan diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Restoratif. keadilan.

Peraturan Politik Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana guna memberikan kepastian hukum. diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bekerja sama mencari solusi yang adil melalui perdamaian, tambahnya.

Diakhir sambutannya, Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim berpesan kepada peserta sosialisasi untuk menyikapi sosialisasi dengan serius.

“Ambillah manfaat yang sebesar-besarnya untuk menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan saya ingatkan kembali dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” tutupnya.


Tampilan Postingan: 1

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi
10 Daerah di Aceh Status Darurat Bencana, 46.893 Orang Terdampak – Dua Meninggal
Ancam Keamanan Negara, TB Hasanuddin Desak Pejabat yang Izinkan Bandara PT IMIP Ditindak!
English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London
Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum
Bukti Baru yang Menakjubkan Menunjukkan Moai di Pulau Paskah Berasal dari Puluhan Lokakarya Rahasia
Tidak Ada Republik Lain di NKRI!
Kunci Sukses Musim Liburan? Tolak Konsumerisme, Rangkullah Emosi

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 06:33 WIB

Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi

Kamis, 27 November 2025 - 06:02 WIB

10 Daerah di Aceh Status Darurat Bencana, 46.893 Orang Terdampak – Dua Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 05:31 WIB

Ancam Keamanan Negara, TB Hasanuddin Desak Pejabat yang Izinkan Bandara PT IMIP Ditindak!

Kamis, 27 November 2025 - 03:27 WIB

English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London

Kamis, 27 November 2025 - 02:57 WIB

Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum

Kamis, 27 November 2025 - 01:24 WIB

Tidak Ada Republik Lain di NKRI!

Rabu, 26 November 2025 - 23:20 WIB

Kunci Sukses Musim Liburan? Tolak Konsumerisme, Rangkullah Emosi

Rabu, 26 November 2025 - 22:49 WIB

Ilmuwan Mengidentifikasi Gen Tunggal Pertama yang Secara Langsung Dapat Menyebabkan Penyakit Mental

Berita Terbaru

Headline

English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London

Kamis, 27 Nov 2025 - 03:27 WIB

Headline

Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:57 WIB