Bahas KUHP Baru dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Divkum Polri Gelar Sosialisasi Hukum di Polda Bengkulu

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TBnews, BENGKULU – Bertempat di gedung Adem Polda Bengkulu, Mabes Divkum Polri melakukan sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kuhp), Kode Etik Profesi Polri dan Restorative Justice, Selasa (16/01/2024 ). Kegiatan dibuka resmi oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim dan Pejabat Utama Polda Bengkulu lainnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Turut hadir Ketua Tim Penyidik ​​Mabes Polri Karo Kerma Hukum DivKum Divisi Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi S.IK,.SH,.MH,.TTK. beserta tim yakni Kompol. J. Permadi Wibowo S.IK.,ΜΗ,.ΤΤΚ, Kompol. Muhammad Ros S.IK,. ΜΗ,.ΤΤΚ. dan Komisaris Polisi. Miyarsih SH, TTK.

Dalam sambutannya, Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Dr Rakhmad Setyadi, Sik,sh,mh beserta tim di Polres Bengkulu. Wakapolda Bengkulu menjelaskan, tidak lama kemudian, tepatnya pada Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) akan berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP (KUHP Lama). Kode). . yang merupakan peninggalan pemerintah Kolonial Belanda.

Sebagaimana kita ketahui, KUHP lama berorientasi pada keadilan retributif, yaitu sanksi yang dijatuhkan bukan bertujuan untuk membalas pelaku kejahatan, melainkan sanksi yang dapat membuat pelaku bertanggung jawab atas penderitaan korban, atau sanksi. bertujuan untuk memulihkan kerugian. Penderitaan korban mengakibatkan penggunaan hukum pidana sebagai alat balas dendam atau lex talionis, ujarnya.

Dengan adanya KUHP baru ini diharapkan dapat mengubah paradigma hukum pidana menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan/keadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki peristiwa ketidakadilan, keadilan restoratif atau/menyelesaikan konflik hukum dengan cara mengadakan mediasi antara korban dan korban. terdakwa yang terkadang melibatkan perwakilan. masyarakat pada umumnya serta peradilan rehabilitatif/pelaku pidana tidak hanya diberikan sanksi tetapi perbuatannya juga dikoreksi, demikian pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi.

Selain itu, dalam menjalankan tugas Polri khususnya di bidang penegakan hukum, Polri dituntut profesional agar masyarakat dapat merasakan pelayanan dan perlindungan serta kepastian hukum. Sejalan dengan tujuan KUHP baru yang berbasis restorative justice, maka salah satu upaya Polri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adalah dengan diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Restoratif. keadilan.

Peraturan Politik Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana guna memberikan kepastian hukum. diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bekerja sama mencari solusi yang adil melalui perdamaian, tambahnya.

Diakhir sambutannya, Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim berpesan kepada peserta sosialisasi untuk menyikapi sosialisasi dengan serius.

“Ambillah manfaat yang sebesar-besarnya untuk menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan saya ingatkan kembali dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” tutupnya.


Tampilan Postingan: 1

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Membalikkan Buku Teks Biologi Berusia 20 Tahun Dengan Penemuan Menakjubkan Tentang Pembelahan Sel
Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya
UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh
Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?
Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka
Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara
Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan
Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 02:41 WIB

Ilmuwan Membalikkan Buku Teks Biologi Berusia 20 Tahun Dengan Penemuan Menakjubkan Tentang Pembelahan Sel

Jumat, 21 November 2025 - 02:10 WIB

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:08 WIB

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Kamis, 20 November 2025 - 23:04 WIB

Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka

Kamis, 20 November 2025 - 21:31 WIB

Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan

Kamis, 20 November 2025 - 19:27 WIB

Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien

Kamis, 20 November 2025 - 18:56 WIB

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Berita Terbaru

Headline

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Jumat, 21 Nov 2025 - 01:08 WIB