Bahas KUHP Baru dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Divkum Polri Gelar Sosialisasi Hukum di Polda Bengkulu

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TBnews, BENGKULU – Bertempat di gedung Adem Polda Bengkulu, Mabes Divkum Polri melakukan sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kuhp), Kode Etik Profesi Polri dan Restorative Justice, Selasa (16/01/2024 ). Kegiatan dibuka resmi oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim dan Pejabat Utama Polda Bengkulu lainnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Turut hadir Ketua Tim Penyidik ​​Mabes Polri Karo Kerma Hukum DivKum Divisi Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi S.IK,.SH,.MH,.TTK. beserta tim yakni Kompol. J. Permadi Wibowo S.IK.,ΜΗ,.ΤΤΚ, Kompol. Muhammad Ros S.IK,. ΜΗ,.ΤΤΚ. dan Komisaris Polisi. Miyarsih SH, TTK.

Dalam sambutannya, Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Dr Rakhmad Setyadi, Sik,sh,mh beserta tim di Polres Bengkulu. Wakapolda Bengkulu menjelaskan, tidak lama kemudian, tepatnya pada Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) akan berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP (KUHP Lama). Kode). . yang merupakan peninggalan pemerintah Kolonial Belanda.

Sebagaimana kita ketahui, KUHP lama berorientasi pada keadilan retributif, yaitu sanksi yang dijatuhkan bukan bertujuan untuk membalas pelaku kejahatan, melainkan sanksi yang dapat membuat pelaku bertanggung jawab atas penderitaan korban, atau sanksi. bertujuan untuk memulihkan kerugian. Penderitaan korban mengakibatkan penggunaan hukum pidana sebagai alat balas dendam atau lex talionis, ujarnya.

Dengan adanya KUHP baru ini diharapkan dapat mengubah paradigma hukum pidana menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan/keadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki peristiwa ketidakadilan, keadilan restoratif atau/menyelesaikan konflik hukum dengan cara mengadakan mediasi antara korban dan korban. terdakwa yang terkadang melibatkan perwakilan. masyarakat pada umumnya serta peradilan rehabilitatif/pelaku pidana tidak hanya diberikan sanksi tetapi perbuatannya juga dikoreksi, demikian pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi.

Selain itu, dalam menjalankan tugas Polri khususnya di bidang penegakan hukum, Polri dituntut profesional agar masyarakat dapat merasakan pelayanan dan perlindungan serta kepastian hukum. Sejalan dengan tujuan KUHP baru yang berbasis restorative justice, maka salah satu upaya Polri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adalah dengan diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Restoratif. keadilan.

Peraturan Politik Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana guna memberikan kepastian hukum. diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bekerja sama mencari solusi yang adil melalui perdamaian, tambahnya.

Diakhir sambutannya, Wakapolda Bengkulu Brigjen Drs. Agus Salim berpesan kepada peserta sosialisasi untuk menyikapi sosialisasi dengan serius.

“Ambillah manfaat yang sebesar-besarnya untuk menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan saya ingatkan kembali dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” tutupnya.


Tampilan Postingan: 1

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Steph Curry menghimbau Jonathan Kuminga untuk tidak ‘kehilangan semangat’ saat tidak bermain
Kyle Richards mengonfirmasi bahwa dia sedang menjalin hubungan setelah perpisahan Mauricio Umansky
Kutipan hari ini oleh Keanu Reeves: 'Bersyukurlah atas masa-masa sulit, itu hanya bisa membuatmu lebih kuat'
Tak Hanya 12 Tahun Penjara, 6 Polisi Penganiaya Eagle Eye Hingga Tewas Terancam Dipecat dari Polri
Ternyata Ini Motif 6 Pelaku Penganiaya 2 Debt Collector Hingga Tewas di Kalibata, Jakarta Selatan
WWE NXT: 9 Desember 2025
Pratinjau Game #25 – Timberwolves di Warriors
Setelah ijazah Jokowi, kini tim Roy Suryo dan Dokter Tifa mengincar ijazah Wakil Presiden Gibran

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:23 WIB

Steph Curry menghimbau Jonathan Kuminga untuk tidak ‘kehilangan semangat’ saat tidak bermain

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:52 WIB

Kyle Richards mengonfirmasi bahwa dia sedang menjalin hubungan setelah perpisahan Mauricio Umansky

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:21 WIB

Kutipan hari ini oleh Keanu Reeves: 'Bersyukurlah atas masa-masa sulit, itu hanya bisa membuatmu lebih kuat'

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:50 WIB

Tak Hanya 12 Tahun Penjara, 6 Polisi Penganiaya Eagle Eye Hingga Tewas Terancam Dipecat dari Polri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:19 WIB

Ternyata Ini Motif 6 Pelaku Penganiaya 2 Debt Collector Hingga Tewas di Kalibata, Jakarta Selatan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Pratinjau Game #25 – Timberwolves di Warriors

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:46 WIB

Setelah ijazah Jokowi, kini tim Roy Suryo dan Dokter Tifa mengincar ijazah Wakil Presiden Gibran

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:15 WIB

Anthony Joshua berniat 'mengungguli, mengungguli, dan menyakiti' Jake Paul

Berita Terbaru