NewsRoom.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP. Kasus Narkoba yang Terjadi di Kota Batam Provinsi Kepri berdasarkan 2 (dua) Laporan Polisi Nomor: LP-A/114/XII/2023/SPKT-Kepri dan LP-A/115/XII/2023/SPKT-Kepri, 24 Desember Tahun 2023 sebanyak 1.945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) gram ganja dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/115/XII/2023/SPKT-Kepri, 24 Desember 2023 sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) gram ganja. Dengan total tersangka 2 (dua) orang berinisial MI Alias B dan RYA Alias R dan berdasarkan surat hasil pemeriksaan dari Laboratorium BPOM Batam, surat dari Kejaksaan Negeri Batam perihal Penetapan status barang sitaan Narkotika, pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Ganja. Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi perwakilan BPOM Batam Bapak Musthofa Anwari, PS. Paur 2 Penmas Subbagian Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.kom., MM Jumat (5/1/2024).
Deskripsi singkat kejadian bermula pada 24 Desember 2023, Anggota Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penertiban pelayaran di depan PT. Galangan Kapal Cahaya Samudra Batam, dan paket diterima tersangka berinisial MI Alias B. Setelah bungkusan dibuka, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisi daun kering yang diduga ganja. Tersangka MI Alias B mengaku membeli ganja dari Inisial A di Kota Medan, yang kemudian dikirim melalui TIKI ke alamat penerima MI Alias B di Batam. MI Alias B pun mengaku memiliki rekan yang terlibat transaksi narkotika, yakni RYA Alias R.
Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap RYA Alias R di perumahan Griya Surya Kharisma. Dalam penangkapan tersebut ditemukan bungkus plastik berisi batang ganja. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polres Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa ini mencerminkan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika dengan bantuan informasi dari masyarakat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan surat hasil pengujian dari Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan Batam Nomor: Nomor pengujian: R-PP.01.01.9A.9A1.12.23.7624 tanggal 28 Desember 2023 dan Nomor pengujian: R-PP.01.01. 9A.9A1 .12.23.7626 tanggal 28 Desember 2023 bahwa daun kering diduga ganja yang disita dari tersangka memang Positif (+) Mengandung Ganja (ganja), barang bukti ganja tersebut sesuai ketentuan status penyitaan Barang Bukti Narkoba dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-5937B/L.10.11.3/Enz.1/12/2023 dan Nomor: SK-5937C/L.10.11.3/Enz.1/12/2023 akan dimusnahkan .” Ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Rincian pemusnahan hari ini adalah sebagai berikut: Ganja yang disita berinisial MI Alias B sebanyak 1.945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) gram, dimusnahkan sebanyak 1.898,9 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan) gram, disisihkan untuk Uji Laboratorium BPOM di Batam sebesar 44,10 (empat puluh empat koma sepuluh) gram, dan 2 (dua) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan. Selanjutnya ganja yang disita dari tersangka berinisial RYA Alias R sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) gram, dimusnahkan 211 (dua ratus sebelas) gram, disisihkan 15 (lima belas) gram untuk Uji Laboratorium BPOM di Batam, dan 2 (dua) gram disisihkan untuk Pembuktian Perkara di Pengadilan. Jadi total yang dimusnahkan pada hari ini adalah 2.109,9 (dua ribu seratus sembilan koma sembilan) gram ganja. Dijelaskan Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md, dihadiri oleh perwakilan BPOM Batam Bapak Musthofa Anwari, PS. Paur 2 Subbagian Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.kom., MM, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan LSM Granat.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti pada dua kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Kepri.” Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
“Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Said Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman mati. hukuman mati. penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Tampilan Postingan: 17
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id