Bandar Lampung, Jaringan Pos Rakyat”
Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan menghadapi sidang gugatan permintaan dokumen pengadaan barang dan jasa oleh organisasi jurnalis di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung. , Kamis (4/1/2024) kemarin.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Gugatan diajukan Asosiasi Jurnalis Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan selaku Pejabat Utama Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Gugatan diajukan karena setelah dua kali menyerahkan dokumen permintaan surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika, tidak mendapat tanggapan. AWPI meminta dokumen ke sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Pada sidang pertama ini terungkap, seminggu yang lalu sidang sempat tertunda karena Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan Yusron Lutfi, SH, MM tidak hadir karena sedang cuti tahunan.
Usai sidang, Yusron mengatakan sidang kembali ditunda hingga 18/01/2024. Majelis hakim menunda sidang karena hakim KI menilai penggugat (AWPI) Way Kanan tidak bisa menjelaskan secara rinci apa yang diminta, dan penggugat menerima penundaan tersebut.
Yusron juga menjelaskan dalam persidangan terungkap bahwa dokumen yang diminta AWPI masih bersifat umum dan tidak konkrit/kabur sehingga menyulitkan Tim PPID untuk memverifikasi dan memenuhinya. Meski demikian, pihaknya sudah meminta Agus Medi selaku Ketua AWPI Kabupaten Way Kanan menjelaskan soal surat tersebut, namun Yusron tak menyangka akan dibawa ke Komisi Informasi.
Dalam sidang tersebut, Yusron menambahkan, ada dokumen dan informasi tertentu yang bersifat untuk konsumsi masyarakat dan ada juga dokumen atau informasi yang tidak dapat diberikan karena menurut peraturan perundang-undangan yang ada dapat dikecualikan untuk digunakan untuk konsumsi masyarakat, seperti dokumen untuk diperiksa oleh pemeriksa BPK dan bersifat dokumen atau keterangan pribadi dan jabatan yang bersifat rahasia.
Kepala Dinas Kominfo Yusron Lutfi, SH, MM pun menjelaskan kepada wartawan, kehadirannya dalam persidangan tersebut mewakili Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya yang peduli terhadap keterbukaan informasi publik, bahwa pihaknya tidak membatasi atau membatasi. menahan dokumen, hal ini tidak terkecuali dan memang untuk konsumsi publik. Namun tidak semua dokumen bisa diserahkan, ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Humas Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan Nazairin, S.Sos, MIP selaku pengelola PPID Kabupaten Way Kanan menyambut baik apa yang diinginkan AWPI.
Namun setiap permohonan yang diajukan dengan baik dan benar sesuai tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentu akan dilayani, namun tidak semua dokumen dapat diminta oleh karena itu ada peraturannya, agar informasi yang diterima pemohon benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
Dihubungi terpisah oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Way Kanan Aris Supriyanto, SH, MM, pihaknya siap membantu terkait permasalahan hukum tersebut.
“Kami siap memberikan bantuan hukum kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan jika diperlukan terkait permasalahan di atas.”
Aris mengatakan, sebagai Kabag Hukum, dirinya mengaku siap jika ada perintah dari Pimpinan Pemerintahan Way Kanan.
“Sebagai Kepala Departemen, tugas kami adalah mengabdi kepada Pimpinan.” kata Aris Supriyanto.
Penulis: **// Eka Saputra*
Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas
Sumber Berita: (***)
NewsRoom.id