Helm Berdarah 'Mencurigakan' Ternyata Barang Bukti Palsu di TKP Kecelakaan Industri

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka baru-baru ini menemukan bahwa seorang pejabat sebuah perusahaan pemeliharaan telah memasang helm pengaman berlumuran darah di lokasi kecelakaan industri dalam upaya untuk menyembunyikan fakta bahwa seorang karyawan perusahaan tersebut telah bekerja tanpa keselamatan yang layak. peralatan. .

Tersangka, seorang manajer tingkat menengah sebuah perusahaan yang dituduh mengelola kompleks apartemen di Provinsi Gyeonggi, dituduh meninggal karena kelalaiannya dalam insiden yang terjadi pada Juli 2022. Karyawan tersebut sedang memperbaiki pipa di apartemen ketika tangga dia menggunakan bangkrut, menyebabkan pekerja terjatuh dan mengalami cedera kepala yang fatal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketika polisi awalnya menuntut hukuman mati karena kelalaian terhadap tersangka dan pimpinan perusahaan, jaksa menjadi curiga dengan topi keras yang diduga dikenakan korban hanya berlumuran darah di bagian luar, padahal korban mengalami luka serius di kepala. .

Investigasi selanjutnya menemukan bahwa korban tidak mengenakan topi keras atau perlengkapan keselamatan apa pun saat kecelakaan terjadi, dan manajer yang bersangkutan meletakkannya di lokasi kejadian setelah menutupinya dengan darah korban. Pihak pengelola diketahui bekerjasama dengan ketua kelompok penghuni apartemen, dalam upaya mengaburkan kebenaran kecelakaan tersebut.

Pejabat juga menemukan bahwa korban pernah mengalami cedera sebelumnya setelah terjatuh dari tangga saat bekerja pada tahun 2020, namun perusahaan memalsukan dokumen agar seolah-olah kecelakaan tersebut tidak pernah terjadi.

Baik penyelenggara maupun ketua kelompok warga didakwa melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja – mengenai tidak adanya helm pengaman – dan penyelenggara juga menghadapi dakwaan awal terkait kematian karena kelalaian.

Perusahaan pemeliharaan dan manajemennya juga didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat. Undang-undang mengatur bahwa jika terjadi kecelakaan industri yang serius, majikan korban bertanggung jawab dan dapat dihukum minimal satu tahun penjara.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional
Laskar Cinta Jokowi Akan Laporkan Ketua Dewan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn ke Bareskrim
Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda
Melampaui Ibuprofen: Ilmuwan Menemukan Cara Menghentikan Rasa Sakit Tanpa Menghentikan Penyembuhan
Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah
Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis
Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM
Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 21:41 WIB

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional

Rabu, 19 November 2025 - 20:39 WIB

Laskar Cinta Jokowi Akan Laporkan Ketua Dewan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn ke Bareskrim

Rabu, 19 November 2025 - 18:35 WIB

Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda

Rabu, 19 November 2025 - 18:03 WIB

Melampaui Ibuprofen: Ilmuwan Menemukan Cara Menghentikan Rasa Sakit Tanpa Menghentikan Penyembuhan

Rabu, 19 November 2025 - 17:31 WIB

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 November 2025 - 14:56 WIB

Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM

Rabu, 19 November 2025 - 14:25 WIB

Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini

Berita Terbaru

Headline

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional

Rabu, 19 Nov 2025 - 21:41 WIB

Headline

Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:35 WIB

Headline

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 Nov 2025 - 17:31 WIB