Helm Berdarah 'Mencurigakan' Ternyata Barang Bukti Palsu di TKP Kecelakaan Industri

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka baru-baru ini menemukan bahwa seorang pejabat sebuah perusahaan pemeliharaan telah memasang helm pengaman berlumuran darah di lokasi kecelakaan industri dalam upaya untuk menyembunyikan fakta bahwa seorang karyawan perusahaan tersebut telah bekerja tanpa keselamatan yang layak. peralatan. .

Tersangka, seorang manajer tingkat menengah sebuah perusahaan yang dituduh mengelola kompleks apartemen di Provinsi Gyeonggi, dituduh meninggal karena kelalaiannya dalam insiden yang terjadi pada Juli 2022. Karyawan tersebut sedang memperbaiki pipa di apartemen ketika tangga dia menggunakan bangkrut, menyebabkan pekerja terjatuh dan mengalami cedera kepala yang fatal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketika polisi awalnya menuntut hukuman mati karena kelalaian terhadap tersangka dan pimpinan perusahaan, jaksa menjadi curiga dengan topi keras yang diduga dikenakan korban hanya berlumuran darah di bagian luar, padahal korban mengalami luka serius di kepala. .

Investigasi selanjutnya menemukan bahwa korban tidak mengenakan topi keras atau perlengkapan keselamatan apa pun saat kecelakaan terjadi, dan manajer yang bersangkutan meletakkannya di lokasi kejadian setelah menutupinya dengan darah korban. Pihak pengelola diketahui bekerjasama dengan ketua kelompok penghuni apartemen, dalam upaya mengaburkan kebenaran kecelakaan tersebut.

Pejabat juga menemukan bahwa korban pernah mengalami cedera sebelumnya setelah terjatuh dari tangga saat bekerja pada tahun 2020, namun perusahaan memalsukan dokumen agar seolah-olah kecelakaan tersebut tidak pernah terjadi.

Baik penyelenggara maupun ketua kelompok warga didakwa melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja – mengenai tidak adanya helm pengaman – dan penyelenggara juga menghadapi dakwaan awal terkait kematian karena kelalaian.

Perusahaan pemeliharaan dan manajemennya juga didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat. Undang-undang mengatur bahwa jika terjadi kecelakaan industri yang serius, majikan korban bertanggung jawab dan dapat dihukum minimal satu tahun penjara.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru