Helm Berdarah 'Mencurigakan' Ternyata Barang Bukti Palsu di TKP Kecelakaan Industri

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka baru-baru ini menemukan bahwa seorang pejabat sebuah perusahaan pemeliharaan telah memasang helm pengaman berlumuran darah di lokasi kecelakaan industri dalam upaya untuk menyembunyikan fakta bahwa seorang karyawan perusahaan tersebut telah bekerja tanpa keselamatan yang layak. peralatan. .

Tersangka, seorang manajer tingkat menengah sebuah perusahaan yang dituduh mengelola kompleks apartemen di Provinsi Gyeonggi, dituduh meninggal karena kelalaiannya dalam insiden yang terjadi pada Juli 2022. Karyawan tersebut sedang memperbaiki pipa di apartemen ketika tangga dia menggunakan bangkrut, menyebabkan pekerja terjatuh dan mengalami cedera kepala yang fatal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketika polisi awalnya menuntut hukuman mati karena kelalaian terhadap tersangka dan pimpinan perusahaan, jaksa menjadi curiga dengan topi keras yang diduga dikenakan korban hanya berlumuran darah di bagian luar, padahal korban mengalami luka serius di kepala. .

Investigasi selanjutnya menemukan bahwa korban tidak mengenakan topi keras atau perlengkapan keselamatan apa pun saat kecelakaan terjadi, dan manajer yang bersangkutan meletakkannya di lokasi kejadian setelah menutupinya dengan darah korban. Pihak pengelola diketahui bekerjasama dengan ketua kelompok penghuni apartemen, dalam upaya mengaburkan kebenaran kecelakaan tersebut.

Pejabat juga menemukan bahwa korban pernah mengalami cedera sebelumnya setelah terjatuh dari tangga saat bekerja pada tahun 2020, namun perusahaan memalsukan dokumen agar seolah-olah kecelakaan tersebut tidak pernah terjadi.

Baik penyelenggara maupun ketua kelompok warga didakwa melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja – mengenai tidak adanya helm pengaman – dan penyelenggara juga menghadapi dakwaan awal terkait kematian karena kelalaian.

Perusahaan pemeliharaan dan manajemennya juga didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat. Undang-undang mengatur bahwa jika terjadi kecelakaan industri yang serius, majikan korban bertanggung jawab dan dapat dihukum minimal satu tahun penjara.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Benua Bumi Secara Perlahan “Dikupas” Dari Bawah
Penelitian Baru Memecahkan Misteri “Gumpalan Dingin” Atlantik Berusia 100 Tahun.
Tak Tersentuh Reshuffle Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Ungkap Alasannya: Saya Berprestasi
Pendiri BOBIBOS Ungkap Riset Bahan Bakar dari Jerami Terinspirasi Surat Yasin, Ini Maknanya
Selidiki Dugaan Penambangan Ilegal di Maluku Utara
Bonus Atlet PON 2024 Cair, KONI Aceh: Terima kasih Mualem
Pertunjukan Tari Meusare–Sare Warnai Pendidikan Budaya Anak Usia Dini di Kota Jantho
Penggeledahan Rumah Direktur RSUD Dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:24 WIB

Ilmuwan Menemukan Benua Bumi Secara Perlahan “Dikupas” Dari Bawah

Sabtu, 15 November 2025 - 20:53 WIB

Penelitian Baru Memecahkan Misteri “Gumpalan Dingin” Atlantik Berusia 100 Tahun.

Sabtu, 15 November 2025 - 20:22 WIB

Tak Tersentuh Reshuffle Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Ungkap Alasannya: Saya Berprestasi

Sabtu, 15 November 2025 - 19:51 WIB

Pendiri BOBIBOS Ungkap Riset Bahan Bakar dari Jerami Terinspirasi Surat Yasin, Ini Maknanya

Sabtu, 15 November 2025 - 17:46 WIB

Selidiki Dugaan Penambangan Ilegal di Maluku Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 14:40 WIB

Pertunjukan Tari Meusare–Sare Warnai Pendidikan Budaya Anak Usia Dini di Kota Jantho

Sabtu, 15 November 2025 - 14:09 WIB

Penggeledahan Rumah Direktur RSUD Dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW

Sabtu, 15 November 2025 - 12:05 WIB

Apakah Penantiannya Terlalu Lama Untuk Boneka 'KPop Demon Hunters'? Berikut beberapa alternatifnya

Berita Terbaru

Headline

Selidiki Dugaan Penambangan Ilegal di Maluku Utara

Sabtu, 15 Nov 2025 - 17:46 WIB