Kapolres Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana, Oknum Dilarang Kirim TKI ke Luar Negeri dengan 34 Korban

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers mengungkap pelaku penempatan PMI ilegal atau non prosedural didampingi Kanit Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK , MH, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek KKP Batam AKP Jaya Tarigan bertempat di Lobby Mapolres Barelang. Rabu (10/1/2024)

Terkait TPPO atau PMI Ilegal, ada 3 kasus yang berhasil diungkap, 2 kasus ditangani Reskrim Polres Barelang dan 1 kasus diungkap Unit Reskrim Polres KKP Batam yang bekerja sama dengan BP2MI Kota Batam.

IKLAN

Spanduk

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengungkapan pertama terjadi pada 4 Januari 2024 di Pelabuhan Internasional Harbourbay, kemudian kedua terjadi pada 4 Januari 2024 di Pelabuhan Internasional Harbourbay, dan ketiga terjadi pada 2 Januari 2024 di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Center.

Korbannya berjumlah 34 orang, terdiri dari CPMI atau Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan. kata Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Tersangka yang ditangkap berinisial HK (61 tahun) berjumlah 3 orang selaku Direktur dan penanggung jawab PT. Energi Samudra Indonesia dalam hal pemberangkatan CPMI ke 23 ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON STEEL ENGINEERING, memfasilitasi penginapan atau akomodasi sementara yang berlokasi di Hotel Z Kec. Batu Ampar.

Dan memerintahkan anggota untuk menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim dan menemani CPMI saat berangkat ke Singapura dengan keuntungan Rp. 2.000.000-, dengan rincian Rp. 50.000-, per orang dari keuntungan penginapan, Rp. 40.000-, per orang, mendapatkan manfaat dari biaya transportasi darat yang mengakibatkan 23 orang meninggal dunia.

Kemudian tersangka kedua berinisial K (39 tahun) berperan merekrut CPMI melalui media sosial Facebook dan membantu proses pemberangkatan ke Malaysia dan akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.

Tersangka ketiga berinisial RA (62 tahun) berperan dalam perekrutan CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan juga akan berangkat bekerja di Malaysia yang nantinya akan menjadi Manajer Produksi.

Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, dalam mengungkap hal tersebut, kami bekerja sama dengan BP2MI yang saat ini sedang gencar menangani PMI ilegal di Kota Batam dan kami akan terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mengungkap pelaku TPPO dan Ilegal. PMI di Batam. Kota.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah Kapolri untuk menindak tegas tindak pidana PMI dan TPPO Ilegal. Kami Polres Barelang terus memberantas PMI dan TPPO ilegal.

Saya imbau masyarakat tidak terpengaruh iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, kalau mau berangkat sesuai prosedur yang ada, kalau ketahuan saya tindak tegas, dan kalau ada informasi dari masyarakat ada shelter seperti itu. seperti wisma atau hotel, ada shelter yang mencurigakan. mohon informasikan kepada kami. Kata Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kepala Pusat BP3MI Kepri Kompol Imam Riyadi, SIK, MH mengatakan, saya merasa terhormat bisa bersinergi dengan Polri, kami melihat dinamika Kepri menjadi pusat perhatian PMI, termasuk Kepri. Sebagai tempat transit, banyak pekerja dari luar Kepri yang melewati pelabuhan di Kota Batam. Saya berterima kasih pada Anda. Keterbukaan ini tidak hanya mengungkap agennya, bahkan kita bisa mengungkap korporasinya, saya juga bersyukur. Kata Kepala Pusat BP3MI Kepri, Kompol Imam Redi, SIK, MH.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 juncto Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. pembentukan Pemerintahan Pengganti Hukum. Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) huruf e KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.


Tampilan Postingan: 24

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kemacetan Parah, Apa Solusi Pemprov?
Seret Pemain Project Whoosh ke Meja Hijau!
Vision Pro Killer Samsung Jauh Lebih Murah, Tapi Tetap Sangat Mahal
Planet Raksasa Ini Sangat Aneh Hingga Membuat Para Astronom Menulis Ulang Aturannya
Fisikawan Oxford Mensimulasikan “Cahaya dari Kegelapan” Quantum untuk Pertama Kalinya
Resep Kuliner Sehat dan Mudah Dibuat
Liburan ke Bromo: Itinerary & Tips Hemat
Belum semuanya terungkap ke publik, Ustaz Derry Sulaiman mengaku isi surat Ammar Zoni seram

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Kemacetan Parah, Apa Solusi Pemprov?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:47 WIB

Seret Pemain Project Whoosh ke Meja Hijau!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Vision Pro Killer Samsung Jauh Lebih Murah, Tapi Tetap Sangat Mahal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Planet Raksasa Ini Sangat Aneh Hingga Membuat Para Astronom Menulis Ulang Aturannya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:43 WIB

Fisikawan Oxford Mensimulasikan “Cahaya dari Kegelapan” Quantum untuk Pertama Kalinya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Liburan ke Bromo: Itinerary & Tips Hemat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:10 WIB

Belum semuanya terungkap ke publik, Ustaz Derry Sulaiman mengaku isi surat Ammar Zoni seram

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:08 WIB

James Gunn Mengatakan DCU-nya Tidak Akan Mengunjungi Kembali Darkseid Dalam Waktu Dekat

Berita Terbaru

Headline

Kemacetan Parah, Apa Solusi Pemprov?

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:18 WIB

Headline

Seret Pemain Project Whoosh ke Meja Hijau!

Rabu, 22 Okt 2025 - 10:47 WIB