NewsRoom.id – Kepala Satlantas Polres Bintan AKP Khapandi memberikan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 untuk menaati peraturan lalu lintas selama masa kampanye, hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Bintan saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan umum. kampanye metode pertemuan yang digelar di hotel Badrah Resort, Selasa (16/1/2024).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Bintan Harris Daulay, S.Pi. Anggota KPUD Bintan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra, SH, Kasat Intelkam Polres Bintan Budi Tambunan, Kasatlantas Polres Bintan AKP Khapandi, perwakilan Kejaksaan Bintan.
Hadir pula sejumlah OPD Kabupaten Bintan, serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 yang turut serta.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pada pembukaan Ketua KPUD Kabupaten. Bintan Harris Daulay, S.Pi. menyampaikan bahwa pertemuan ini terselenggara sebagai sinergi antara Stakeholder dan penyelenggara pemilu dalam memfasilitasi kampanye dengan metode rapat umum.
Kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024, kampanye dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap 1 yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 20 Januari 2024, kata Ketua KPUD Bintan, tahap 2 dimulai Januari 21 2024 sampai dengan 10 Februari 2024,” kata Ketua KPUD.
Ketua KPUD Kabupaten Bintan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan metode kampanye rapat umum dan lokasi rapat umum juga disampaikan kepada partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKP Khapandi mewakili Kapolres Bintan berpesan kepada peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk menaati peraturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Peserta kampanye harus menaati peraturan lalu lintas, tidak boleh lengah di jalan karena membahayakan pengemudi itu sendiri dan pengguna jalan lainnya, peserta kampanye yang menggunakan kendaraan roda 2 tidak boleh menggunakan knalpot full, tidak boleh berkendara lebih dari 1 orang dan selalu pakai helm ganda, kata Kasat kemudian.
Kasat kemudian juga menyampaikan bahwa Satlantas Polres Bintan siap memberikan pengawalan dan pengamanan bagi rombongan kampanye dari tempat rombongan bergerak menuju lokasi pertemuan masyarakat terbuka dan pengawalan ini demi tercapainya keamanan lalu lintas dan pengaturan lalu lintas di wilayah hukumnya. dari Polres Bintan
“Kendaraan yang digunakan untuk pertemuan publik harus memenuhi persyaratan jalan dan digunakan sesuai peruntukannya. Apabila ada pengendara yang ugal-ugalan, menggunakan knalpot yang panjang, mengemudikan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm SNI. , selanjutnya kami dari Satlantas Polres Bintan akan menegur pengemudi tersebut. Namun jika pengemudi tidak mau mengindahkan peringatan tersebut, kami akan melakukan tindakan penegakan hukum dengan Tilang Elektronik (ETLE), pungkas Ketua Satgas.
Tampilan Postingan: 20
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id