Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,- Seorang residivis berinisial Ir alias Wawan (32) kembali berulah. Pasalnya, baru pada tahun 2021 ini, Wawan kembali harus ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Pria asal Belinyu ini diketahui kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Wawan ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu dini hari, 14 Januari 2024, kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kompol Jojo Sutarjo. Senin (15/1/24) malam.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Jatanras Polsek Babel mendapat informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol, Bangka Tengah pada Desember tahun lalu.
Dari kejadian tersebut, korban kehilangan handphone, surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih 3,2 juta rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui bernama Wawan, kata Jojo.
Setelah memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, tim akhirnya berhasil menangkap Wawan saat berada di rumahnya.
Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri ponsel dan tas berisi surat-surat berharga dari sebuah rumah di Desa Mangkol.
Pelaku sendiri mencari rumah di kawasan tempat tinggalnya, lalu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan mendorong pintu, lanjut Jojo.
Sedangkan setelah mengambil barang milik korban, pelaku menjual barang curiannya dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan dokumen berharga seperti STNK sepeda motor dan mobil diambil pelaku dan disimpan di rumahnya.
Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Polsek Pangkalan Baru Polsek Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Jojo.
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id