Mahkamah Agung Akan Izinkan Penghapusan Penghalang Perbatasan Kawat Berduri Di Texas

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung AS memberikan suara 5-4 untuk mengabulkan permintaan pemerintahan Biden untuk membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah dalam kasus yang melibatkan kawat silet yang dipasang di sepanjang perbatasan Texas dengan Meksiko.

Jaringan NewsRoom.id

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

NewsRoom.id

Berita Terkait

DeepRoute Mengumpulkan $100 Juta Untuk Mengalahkan FSD Tesla Di Cina
Black Mirror Selamat dari Pembersihan Khusus Interaktif Netflix
Exit Poll Ungkap Ketakutan dan Kebencian Pemilih AS — NewsRoom.id
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Anshor Daulah, Jawa Tengah
Research Grid Mengumpulkan $6,4 Juta Untuk Mengotomatiskan Admin Uji Klinis
Ya, ada cara yang salah dalam beriklan di TV
Pemilih AS Memberikan Suaranya Dengan Keamanan Yang Ketat Saat Kampanye Pemilu Akan Segera Berakhir | Berita Pemilu AS 2024
Menurut para ilmuwan, organisme ini bisa saja hidup di Mars

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 10:00 WIB

DeepRoute Mengumpulkan $100 Juta Untuk Mengalahkan FSD Tesla Di Cina

Rabu, 6 November 2024 - 09:29 WIB

Black Mirror Selamat dari Pembersihan Khusus Interaktif Netflix

Rabu, 6 November 2024 - 08:59 WIB

Exit Poll Ungkap Ketakutan dan Kebencian Pemilih AS — NewsRoom.id

Rabu, 6 November 2024 - 08:28 WIB

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Anshor Daulah, Jawa Tengah

Rabu, 6 November 2024 - 07:57 WIB

Research Grid Mengumpulkan $6,4 Juta Untuk Mengotomatiskan Admin Uji Klinis

Rabu, 6 November 2024 - 06:55 WIB

Pemilih AS Memberikan Suaranya Dengan Keamanan Yang Ketat Saat Kampanye Pemilu Akan Segera Berakhir | Berita Pemilu AS 2024

Rabu, 6 November 2024 - 06:24 WIB

Menurut para ilmuwan, organisme ini bisa saja hidup di Mars

Rabu, 6 November 2024 - 05:53 WIB

Syekh Al-Maqdisi Jamal Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru