JAKARTA, Newsroom.id – Sebanyak 110 perusahaan tambang masih belum membayarkan kewajibannya kepada negara di tahun 2023. Kewajiban ini meliputi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyinggung tingkah para pemilik perusahaan tambang yang belum membayar kewajibannya, tapi berpergian keluar negeri.
“Nah ini kan masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing bener tidak ya, jangan cuman pasang kantor di ruko dan dijagain 1 sampai 2 orang, bosnya jalan-jalan keluar negeri. Masa uang Rp5-10 juta tidak bisa bayar, memang harus dibenahi,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/1/2023).
Walau begitu, Kementerian ESDM tetap melayani perusahaan tambang yang masih menunggak kewajibannya kepada negara dengan konsekuensi perusahaan tidak dapat berproduksi.
“Jumlah perusahaanya 100 lebih lah, cukup banyak termasuk mineral juga. Kita tetap melayani, tapi selama kita layani dia kan tidak bisa berproduksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono secara tegas akan menahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang belum membayarkan kewajibanya.
“Kita tetap berpegang pada aturan, sekarang kan saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026. Kalau tidak selesaikan, RKAB tidak keluar. Justru mereka harus melunasi kewajibannya, kalau dia tidak melunasi ya RKABnya tidak keluar,” kata Bambang berberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, nilai kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada negara tersebut mencapai triliunan rupiah, saat ini baru 7 perusahaan yang membayar senilai Rp470 miliar.
“Macem-macem mineral batubara ada semua. Iya triliunan, itu dibebankan kita yang nagih,” katanya.