Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menangkap pemuda berinisial DS (21) dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu, Senin (1/1/24) malam.
Pemuda asal Pangkalpinang ini ditangkap Tim Subdit II saat berada di Jalan Veteran, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat ditangkap, tim berhasil menemukan 10 pipet berisi dugaan sabu di dalam tas pakaian pelaku, kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kompol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/24) sore. .
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos pelaku di Desa Semabung, Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, tim menemukan 1 buah plastik berisi 66 pipet bening berisi dugaan sabu dan 1 unit timbangan digital.
“Jadi dari dua TKP tersebut, tim berhasil menyita 76 kantong plastik bening berisi sabu dengan berat kotor total 12,62 gram, serta 1 unit handphone dan 1 timbangan digital,” jelas Jojo.
Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk diproses lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Jojo Sutarjo.
NewsRoom.id