Pengacara Choi Won-jong, pria Korea Selatan berusia 23 tahun yang diadili atas penikaman fatal tahun lalu di dekat Stasiun Seohyeon di Bundang, Provinsi Gyeonggi, mengklaim di pengadilan pada hari Kamis bahwa kliennya menderita skizofrenia pada saat itu. kejahatan tersebut, mengutip evaluasi psikiatris baru-baru ini.
Pengadilan Distrik Suwon mengungkapkan hasil evaluasi Rumah Sakit Forensik Nasional terhadap Choi, di mana pihak rumah sakit menyatakan bahwa “kemampuan terdakwa untuk membedakan objek dan mengambil keputusan telah menurun pada saat penyerangan,” dan bahwa gangguan kepribadian skizoid yang dideritanya mungkin telah berkurang. bertahan. tanpa pengobatan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Laporan menunjukkan bahwa (Choi) berada dalam kondisi gangguan mental pada saat kejahatan terjadi. … Jelas bahwa tindakannya disebabkan oleh khayalan, dan oleh karena itu dia perlu mendapat perawatan psikiater,” kata pengacaranya kepada The Guardian. pengadilan. Choi telah didiagnosis menderita gangguan kepribadian skizoid di masa lalu.
Hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan dan menderita gangguan mental dapat dikurangi, menurut hukum Korea Selatan.
Namun jaksa menyatakan bahwa Choi mencari informasi terkait secara online sesaat sebelum penyerangan dan menyatakan bahwa kemampuan kognitifnya tidak terganggu pada saat penyerangan. “Terdakwa berinvestasi saham dan memiliki latar belakang akademis di bidang pemrograman komputer. “Dia tidak melakukan tindak pidana karena kondisinya,” kata jaksa.
KUHP menyebutkan dalam Pasal 10, seseorang yang mengalami gangguan kemampuan kognitif akibat gangguan jiwa akan dikurangi hukumannya.
Serangan Choi di pusat perbelanjaan dekat Stasiun Seohyeon di Bundang melukai belasan orang dan menewaskan dua orang, seorang wanita berusia 60-an bernama Lee Hee-nam dan seorang wanita berusia 20-an bernama Kim Hye-bin.
Nama-nama korban diungkap oleh keluarga yang ditinggalkan, yang mengaku tak ingin dilupakan.
Ayah Kim dan suami Lee bersaksi pada hari Kamis, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terberat pada Choi. “Dia harus dipisahkan dari masyarakat selamanya, jadi tolong hukuman mati dia,” kata ayah Kim.
Meskipun hukuman mati secara teknis masih diberlakukan di negara tersebut, Korea Selatan dalam praktiknya dianggap abolisionis. Eksekusi negara terakhir dilakukan pada tahun 1997.
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id