Banda Aceh — Aparat kepolisian mencatat sejak 8 Desember 2023-5 Januari 2024, terdapat 21 aksi perlawanan masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh.
Aksi penolakan ini dilatarbelakangi oleh berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap pengungsi Rohingya yang terus berdatangan di Aceh tanpa adanya penanganan pasti dari pihak terkait.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Hingga 5 Januari 2024, tercatat ada 21 aksi perlawanan masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya,” kata Penmas Bidhumas Polda Aceh Kaur Mitra Distrik Kompol Yasir, dalam rilis usai Dialog Banda Aceh Pagi Ini di RRI Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2023.
Di sisi lain, kata Yasir, kedatangan pengungsi Rohingya diintervensi oleh sindikat penyelundup manusia. Hal ini dibuktikan dengan ditanganinya 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang terkait dengan sindikat TIP.
Oleh karena itu, kita perlu mewaspadai adanya penyelundupan manusia di balik kedatangan pengungsi Rohingya melalui pesisir pantai Aceh, agar tidak timbul permasalahan sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban sosial di kemudian hari, kata Yasir.
Apalagi Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Artinya, negara kita tidak punya kewajiban menampung pengungsi Rohingya, tambah mantan Wakapolres Pidie Jaya ini.
Ia juga menambahkan, yang kita hadapi saat ini bukan hanya masalah pengungsi Rohingya saja, tapi lebih dari itu, misalnya saja penyelundupan manusia. Menurut dia, mereka berasal dari Camp Cox Bazar, sebuah kamp pengungsi di Bangladesh. Artinya terjadi kelalaian dan kecerobohan dalam memantau lokasi pengungsian yang ada, sehingga bisa melarikan diri.
Namun, lanjut Yasir, pihaknya tetap fokus memberikan keamanan bagi pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat sehingga situasi keamanan dan jaminan sosial tidak terganggu.
“Pengungsi Rohingya terus kami lindungi agar tidak terjadi konflik dengan warga, namun kewenangan kami dalam menanganinya terbatas. Karena itu domain UNHCR,” pungkas Yasir.
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id