LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti menangkap tersangka penjual narkotika di Kelurahan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis 4 Januari 2024, selain itu polisi juga menyita 20 paket sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap tim Opsnal Polres Banda Sakti adalah NN (37), warga Kota Lhokseumawe.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kronologisnya, kata Kapolres, pada pukul 01.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa Desa Pusong Baru, tepatnya di Lorong IV, sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,90 gram, dua klip plastik besar, satu buah ponsel Android, dan uang tunai Rp 174 ribu, ujarnya.
Kepada petugas polisi, kata Kapolres, tersangka mengaku sabu yang dimaksud adalah miliknya dan hendak dijual kepada orang lain. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, jelas Ipda Arizal.
NewsRoom.id