NewsRoom.id – Polres Bintan Utara Polres Bintan menangkap residivis kasus pencurian RSS (21) yang berdomisili di Tanjung Uban, tersangka RSS ditangkap di Tanjung Balai Karimun usai mencuri sepeda motor, Minggu (14/1/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK, MM membenarkan hal tersebut melalui Kapolres Bintan Utara Kompol Suwitnyo. SH bahwa personelnya telah menangkap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun beberapa hari lalu, Sabtu (20/1/2023).
Benar, personel kami menangkap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun karena diduga mencuri sepeda motor pada Jumat (12/1) dini hari, kata Kapolsek Bintan Utara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka RSS itu terekam kamera pengawas CCTV di TKP, yakni depan Alfamart, Jalan Imam Bonjol, Tanjung Uban.
“Setelah kami menerima laporan dari korban Irfandi (22), personel kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, kemudian personel mengamati rekaman tersebut,” ujarnya.
“Dari rekaman CCTV kita sudah mengetahui pelakunya adalah RSS yang juga sudah kita tangkap di Polsek Bintan Utara pada kasus pencurian sebelumnya. Personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka,” sambung Kapolres.
Setelah keberadaan tersangka diketahui di Tanjung Balai Karimun, personel Satuan Reskrim Polres Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Balai Karimun.
Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka di Tanjung Balai Karimun karena sudah dikenali petugas, tersangka ditangkap di sebuah kedai kopi.
Setelah tersangka kami amankan, tersangka kami bawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara.
Tersangka mengaku mencuri sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari, sedangkan sepeda motor hasil curian tersangka dijual kepada saudari J (40) seharga Rp 800.000,00, kata Kompol Suwitnyo.
Usai menangkap tersangka, tersangka kemudian menunjukkan sepeda motor hasil curiannya dan dijual kepada adik J. Tersangka menyebutkan, kediaman pembeli juga berada di kawasan Tanjung Uban.
Setelah menemukan sepeda motor yang disita tersangka RSS dari saudari J, ia kemudian ditahan di Polsek Bintan Utara, bersama saudari J yang juga ditangkap karena membeli sepeda motor tersebut hasil pencurian.
“Tersangka RSS kami dakwa dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan Saudari J kami dakwa dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.”
Kapolres Bintan Utara mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga harta bendanya, jadilah polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga kendaraannya, misalnya sepeda motor, jika diparkir dalam waktu lama, kuncilah setang dan gunakan kunci ganda, jika memungkinkan parkirlah sepeda motor di tempat yang mudah diawasi,” imbaunya. Kepala Polisi.
Apalagi saat ini kita masih dalam suasana pemilu yaitu pada tahap kampanye tentunya kita sangat membutuhkan keamanan dan jaminan sosial yang kondusif, jika ada kejadian kriminalitas tentu keamanan masyarakat akan terganggu, mari kita jaga jaminan sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. tetap kondusif di Kabupaten Bintan selama siklus dan pelaksanaan pemilu, ” kata Kompol Suwitnyo.
Tampilan Postingan: 14
NewsRoom.id