Polsek Pakuan Ratu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Jaringan Pos Rakyat ”

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/1/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka berinisial RS (27) tinggal di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Kapolsek Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, pelaku RS merupakan rekan korban. Gunawan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN milik korban kepada korban untuk menemani istrinya.

Setelah sepeda motor diberikan, selama beberapa hari tersangka tidak mengembalikannya hingga kini dan korban mencoba menghubungi TSK melalui telepon namun nomor TSK sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.

Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan yang dipimpin Satreskrim berhasil memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

Penulis: */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita: Humas Polsek Kanan

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bahan makanan online adalah 'gurun keuntungan'
Terinspirasi oleh Starfish yang dapat digunakan untuk melacak hati Anda menjadi saat Anda bergerak
Terobosan Medis Regeneratif: Metode baru ini menciptakan 854x lebih banyak mitokondria
JBL Go 4 Drops to All-Time Low, speaker seukuran pude yang sempurna untuk petualangan musim semi
Para ilmuwan mengungkapkan apa yang ada di balik “pop and slosh” saat membuka bir swing-top
Menumbuhkan Oempic Anda sendiri? Siswa merekayasa tanaman untuk menghasilkan obat yang menyelamatkan nyawa
Krypto bersinar dalam rekaman baru dari Superman James Gunn
Eko menyalakan halaman produk online dengan media interaktif

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 04:24 WIB

Bahan makanan online adalah 'gurun keuntungan'

Kamis, 3 April 2025 - 03:22 WIB

Terinspirasi oleh Starfish yang dapat digunakan untuk melacak hati Anda menjadi saat Anda bergerak

Kamis, 3 April 2025 - 02:20 WIB

Terobosan Medis Regeneratif: Metode baru ini menciptakan 854x lebih banyak mitokondria

Kamis, 3 April 2025 - 00:16 WIB

JBL Go 4 Drops to All-Time Low, speaker seukuran pude yang sempurna untuk petualangan musim semi

Rabu, 2 April 2025 - 21:41 WIB

Para ilmuwan mengungkapkan apa yang ada di balik “pop and slosh” saat membuka bir swing-top

Rabu, 2 April 2025 - 18:35 WIB

Krypto bersinar dalam rekaman baru dari Superman James Gunn

Rabu, 2 April 2025 - 16:31 WIB

Eko menyalakan halaman produk online dengan media interaktif

Rabu, 2 April 2025 - 15:28 WIB

Terbang Menuju Kepunahan: Studi Yale memperingatkan tentang “Efek Kupu -Kupu -Kupu yang Dugaan”

Berita Terbaru

Headline

Bahan makanan online adalah 'gurun keuntungan'

Kamis, 3 Apr 2025 - 04:24 WIB