Polsek Pakuan Ratu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Jaringan Pos Rakyat ”

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/1/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka berinisial RS (27) tinggal di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Kapolsek Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, pelaku RS merupakan rekan korban. Gunawan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN milik korban kepada korban untuk menemani istrinya.

Setelah sepeda motor diberikan, selama beberapa hari tersangka tidak mengembalikannya hingga kini dan korban mencoba menghubungi TSK melalui telepon namun nomor TSK sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.

Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan yang dipimpin Satreskrim berhasil memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

Penulis: */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita: Humas Polsek Kanan

NewsRoom.id

Berita Terkait

Para Ilmuwan Memecahkan Misteri “Ibu dan Anak” Pompeii yang Terkenal.
Krisis Kesehatan Senyap: Mengapa Stres Beracun Adalah Merokok yang Baru
Untuk Black Friday, Amazon Mendapat Diskon 40% Semua SSD Samsung T9 (1TB, 2TB, dan 4TB)
CEO Gap Inc. Menghembuskan Kehidupan Baru ke dalam Raksasa Pakaian yang Fokus Kembali
DNA Dari Lantai Hutan Mengungkap Misteri Perkawinan Muriquis yang Terancam Punah
Ilmuwan Menemukan Kunci Potensial untuk Menjaga Kesehatan Otak Anda: Daur Ulang Paruh Baya
Netflix Mengambil Tindakan terhadap Discord untuk Mengidentifikasi Orang di Balik 'Kebocoran Terburuk dalam Sejarah Streaming'
Asisten Belanja AI Hadir: Membentuk Kembali Ritel dan Periklanan

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 01:35 WIB

Para Ilmuwan Memecahkan Misteri “Ibu dan Anak” Pompeii yang Terkenal.

Minggu, 24 November 2024 - 00:32 WIB

Krisis Kesehatan Senyap: Mengapa Stres Beracun Adalah Merokok yang Baru

Sabtu, 23 November 2024 - 22:28 WIB

Untuk Black Friday, Amazon Mendapat Diskon 40% Semua SSD Samsung T9 (1TB, 2TB, dan 4TB)

Sabtu, 23 November 2024 - 20:24 WIB

CEO Gap Inc. Menghembuskan Kehidupan Baru ke dalam Raksasa Pakaian yang Fokus Kembali

Sabtu, 23 November 2024 - 19:22 WIB

DNA Dari Lantai Hutan Mengungkap Misteri Perkawinan Muriquis yang Terancam Punah

Sabtu, 23 November 2024 - 16:15 WIB

Netflix Mengambil Tindakan terhadap Discord untuk Mengidentifikasi Orang di Balik 'Kebocoran Terburuk dalam Sejarah Streaming'

Sabtu, 23 November 2024 - 14:42 WIB

Asisten Belanja AI Hadir: Membentuk Kembali Ritel dan Periklanan

Sabtu, 23 November 2024 - 13:40 WIB

Mengapa Autisme dan ADHD Meningkatkan Risiko Gangguan Makan

Berita Terbaru