Polsek Pakuan Ratu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Jaringan Pos Rakyat ”

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/1/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka berinisial RS (27) tinggal di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Kapolsek Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, pelaku RS merupakan rekan korban. Gunawan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN milik korban kepada korban untuk menemani istrinya.

Setelah sepeda motor diberikan, selama beberapa hari tersangka tidak mengembalikannya hingga kini dan korban mencoba menghubungi TSK melalui telepon namun nomor TSK sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.

Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan yang dipimpin Satreskrim berhasil memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

Penulis: */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita: Humas Polsek Kanan

NewsRoom.id

Berita Terkait

Akui Kecewa Dicopot Sebagai Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apa? Kami Menerima
Saya tidak dilahirkan untuk diatur
Turis Dubai dilanda kekacauan transportasi saat Natal setelah penerbangan ditunda dan dibatalkan
Pasangan K-drama terkenal Kim Woo-bin dan Shin Min-a menikah setelah 10 tahun menjalin hubungan
Kemenangan di Wollongong ada dalam daftar keinginan Wells
Mengapa Dokter Merekomendasikan Ayunan Pantai Barat untuk Lansia di Singapura
Perusahaan Tether menjual penambang kripto ke perusahaan yang dijalankan oleh pendirinya
Golkar Milik Rakyat, Bukan Milik Pribadi atau Keluarga Tertentu!

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:42 WIB

Akui Kecewa Dicopot Sebagai Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apa? Kami Menerima

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:11 WIB

Saya tidak dilahirkan untuk diatur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:40 WIB

Turis Dubai dilanda kekacauan transportasi saat Natal setelah penerbangan ditunda dan dibatalkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:09 WIB

Pasangan K-drama terkenal Kim Woo-bin dan Shin Min-a menikah setelah 10 tahun menjalin hubungan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:38 WIB

Kemenangan di Wollongong ada dalam daftar keinginan Wells

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:35 WIB

Perusahaan Tether menjual penambang kripto ke perusahaan yang dijalankan oleh pendirinya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:03 WIB

Golkar Milik Rakyat, Bukan Milik Pribadi atau Keluarga Tertentu!

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:32 WIB

Eksklusif | Bintang Hoops, Paige Bueckers, berbagi tradisi Natal dan rencana permainan glamor liburannya

Berita Terbaru

Headline

Saya tidak dilahirkan untuk diatur

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:11 WIB

Headline

Kemenangan di Wollongong ada dalam daftar keinginan Wells

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:38 WIB