Polsek Pakuan Ratu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Jaringan Pos Rakyat ”

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/1/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka berinisial RS (27) tinggal di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Kapolsek Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, pelaku RS merupakan rekan korban. Gunawan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN milik korban kepada korban untuk menemani istrinya.

Setelah sepeda motor diberikan, selama beberapa hari tersangka tidak mengembalikannya hingga kini dan korban mencoba menghubungi TSK melalui telepon namun nomor TSK sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.

Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan yang dipimpin Satreskrim berhasil memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

Penulis: */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita: Humas Polsek Kanan

NewsRoom.id

Berita Terkait

Lisa Mariana Minta Maaf kepada Atalia yang Menjadi Penyebab Cerai dengan Ridwan Kamil
Satu Bulan Lagi Tak Perlu Tinggal di Tenda
Renée Rapp Sydney 2026: Tetapkan Waktu, Tetapkan Daftar, dan Memulai Hordern
Obita Peter Arnett | Nasional
Alat Berat Belum Maksimal, Lumpur Hambat Pemulihan Pasca Bencana di Aceh Tamiang
Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025
Dari Tulsk ke Lapland – tantangan berjalan kaki yang unik sedang berlangsung – Berita
Anthony Joshua mengatakan dia akan gagal jika tidak mengalahkan Jake Paul di Ronde 1

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:27 WIB

Lisa Mariana Minta Maaf kepada Atalia yang Menjadi Penyebab Cerai dengan Ridwan Kamil

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:56 WIB

Satu Bulan Lagi Tak Perlu Tinggal di Tenda

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:25 WIB

Renée Rapp Sydney 2026: Tetapkan Waktu, Tetapkan Daftar, dan Memulai Hordern

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:54 WIB

Obita Peter Arnett | Nasional

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:23 WIB

Alat Berat Belum Maksimal, Lumpur Hambat Pemulihan Pasca Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:21 WIB

Dari Tulsk ke Lapland – tantangan berjalan kaki yang unik sedang berlangsung – Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:50 WIB

Anthony Joshua mengatakan dia akan gagal jika tidak mengalahkan Jake Paul di Ronde 1

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:19 WIB

“Avatar: Api dan Abu” Kebanyakan Menginjak Air

Berita Terbaru

Headline

Satu Bulan Lagi Tak Perlu Tinggal di Tenda

Kamis, 18 Des 2025 - 10:56 WIB

Headline

Obita Peter Arnett | Nasional

Kamis, 18 Des 2025 - 09:54 WIB