Presiden Jokowi (Foto: Setpres BPMI)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas disebutkan dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye. Jelas, kata Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01). /2024)
Selain itu, Presiden mengatakan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden saat melakukan kampanye.
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas keamanan dan menjalani cuti di luar tanggung jawab negara, kata Presiden.
Presiden juga meminta masyarakat dan seluruh pihak tidak berbeda tafsir terkait pernyataannya beberapa waktu lalu. Presiden menegaskan, pernyataannya soal Presiden bisa berpihak merupakan ketentuan undang-undang.
“Semua sudah jelas, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan ditafsirkan kemana-mana. Ketentuan undang-undang itu saya sampaikan hanya karena diminta,” kata Presiden. (FID/BPMI SETPRES/PBB)
Jaringan RisalePos.com
NewsRoom.id