Sidang Prapradilan Bareskrim Polri Melawan PT MMI Ditunda

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Sidang prapradilan Dirtipidum Bareskrim Polri yang dilaporkan PT Marino Mining Internasional (MMI) atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim hari ini Kamis (11/1/2024) di PN Jakarta Selatan ditunda.

Sidang Prapradilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini akan dijadwalkan ulang pada tanggal 22 Januari 2024.

Kuasa Hukum Pemohon Yacob Rihwanto menjelaskan, alasan pengajuan prapradilan ini adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri tidak cukup bukti.

“Surat SP3 itu dikeluarkan alasannya sangat sederhana, bahwa apa yang kita laporkan itu tidak cukup bukti. Tidak cukup bukti itu yang kita pertanyakan seperti apa tidak cukup bukti itu, lalu nanti akan diuji di pengadilan tidak cukup buktinya seperti apa,” kata Yacob saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Menurut Yacob, pihaknya tidak tahu pernah atau tidaknya dilakukan gelar perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri.

“Secara internal (Dittipidum Bareskrim Polri) kita tidak tahu, karena itu domain dari penyidik, tetapi kemudian penyidik dalam hal ini Bareskrim mengeluarkan SP 3 sudah sampai ke kami,” jelas Yacob.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) sebagai terlapor dalam perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim menilai, laporan dari PT MMI merupakan perkara perdata yang sudah dibuktikan dengan gelar perkara khusus yang sudah dilakukan oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri yang juga melibatkan divisi propam, itwasum dan saksi ahli.

“Atas pertimbangan hal tersebut, kami mengajukan gelar perkara khusus. Dimana hasil gelar perkara khusus tersebut menetapkan bahwa perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim tanggal 28 Maret 2023 bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Kuasa Hukum PT BKUM, Riso Hutagalung dari Kantor Hukum RaSul & Co.

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, PT BKUM meyakini perjanjian yang dilanggar oleh PT MMI selaku pemegang saham PT KSM merupakan perkara perdata dan tidak tepat diproses di Dittipidum Bareskrim Polri.

“Dimana menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham PT KSM dan PT BKUM,” ujar Riso.

Sebelum gelar perkara khusus dilakukan, PT BKUM sudah memenuhi undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang, serta seluruh dokumen telah disampaikan.

“Klien kami telah menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang dan seluruh dokumen yang kami punya juga telah kami sampaikan secara terbuka dan transparan untuk menangkis tuduhan yang dimaksud dalam Laporan Polisi tersebut,” jelas Riso.

Berita Terkait

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil
Bupati Aceh Selatan Akui Umrah Tanpa Izin, Mendagri Telepon Minta Klarifikasi
Partikel Kecil “Hantu” Dapat Menjelaskan Mengapa Alam Semesta Ada
Cacing Laut “Sederhana” Ini Punya Rahasia: Mata yang Tak Pernah Berhenti Berkembang
Raja Juli, Sapi Oligarki, dan Gajah Mati
ARI Irlandia Mendunia Dengan Kampanye Liburan 'Kegembiraan' Baru
Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Udara Buruk Membagi Dua Manfaat Olahraga
Penelitian Baru Mengidentifikasi Siapa yang Sebenarnya Mendapat Manfaat dari Multivitamin Harian

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:44 WIB

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:42 WIB

Bupati Aceh Selatan Akui Umrah Tanpa Izin, Mendagri Telepon Minta Klarifikasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:38 WIB

Partikel Kecil “Hantu” Dapat Menjelaskan Mengapa Alam Semesta Ada

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:07 WIB

Cacing Laut “Sederhana” Ini Punya Rahasia: Mata yang Tak Pernah Berhenti Berkembang

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:06 WIB

Raja Juli, Sapi Oligarki, dan Gajah Mati

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:31 WIB

Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Udara Buruk Membagi Dua Manfaat Olahraga

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:00 WIB

Penelitian Baru Mengidentifikasi Siapa yang Sebenarnya Mendapat Manfaat dari Multivitamin Harian

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:58 WIB

Mahar Cek Rp. 3 Miliar Terbukti Palsu, Mbah Tarman Kini Dipenjara, Pernikahan Berakhir

Berita Terbaru

Headline

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil

Minggu, 7 Des 2025 - 12:44 WIB

Headline

Raja Juli, Sapi Oligarki, dan Gajah Mati

Minggu, 7 Des 2025 - 08:06 WIB