Bandar Lampung, Jaringan Pos Rakyat”
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan Yusron Lutfi berharap gugatan terkait keterbukaan informasi publik yang melibatkan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Way Kanan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara pemohon dengan pihak Pemkab Way Kanan. Pemerintah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Yusron berharap gugatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi tergugat untuk membangun komunikasi yang lebih baik, khususnya terkait layanan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami dari Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan akan berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” ujarnya usai sidang sengketa informasi publik antara pemohon DPC Asosiasi Jurnalis Profesi Indonesia (AWPI) Way Kanan dengan tergugat Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan. dan Dinas Informatika, Kamis, 4 Januari 2024.
Sidang perdana bernomor 014/XI/KIProv-LPG-PS/2023 dihadiri pemohon, Ketua DPC Way Kanan Agus Medi bersama kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti.
Sementara dari pihak tergugat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan Yusron Lutfi didampingi salah satu Kepala Bagian Nazarudin.
Ini adalah kemunculan pertama responden. Pada sidang sebelumnya pekan lalu, tergugat berhalangan hadir karena sedang cuti.
Yusron atas nama Pemkab Way Kanan meminta maaf atas ketidakhadirannya pada sidang sebelumnya. Dia mengatakan, pihaknya tidak berniat membatasi atau menahan dokumen yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.
Dalam persidangan, ketua pengadilan meminta kedua belah pihak melengkapi dokumen termasuk dokumen hukum untuk diserahkan pada sidang berikutnya pada Kamis, 18 Januari 2024.
Penulis: (****)
Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas
Sumber Berita: (****)
NewsRoom.id