Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK Dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Sebagai Regulator

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik Kementerian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan dalam hal regulator.

“Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggunajawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiara atau ada perbuatan jahat yang didalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta yang terlibat.

“Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kmai akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja. Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan pasti kami mintai,” jelas Kuntadi.

Sejak perkara yang dimulai pada Oktober 2023 lalu, Kejagung telah memeriksa sebanyak 130 orang sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk proses penyidikan.

“Apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Kuntari.

Sebagai informasi, izin komoditas timah yang masuk dalam mineral logam beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pada tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka dari itu, pemerintah daerah tidak dapat lagi menerbitkan IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang komoditas timah yang sudah beralih ke Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Studi Baru Mengungkap Sumber Curah Hujan Tersembunyi yang Dapat Meningkatkan atau Menghancurkan Tanaman Global
Ilmuwan Menciptakan 7 Bahan Keramik Baru yang Menakjubkan hanya dengan Menghilangkan Oksigen
174 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
174 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Studi Baru Mengungkapkan Kita Tidak Tahu Tentang Jejak Karbon Makanan Kita
Tantangan Mempelajari Kepercayaan Lama: Memulung Bangkai Bisa Menjadikan Kita Manusia
Launching Klinik Estetika USK, Bentuk Hilirisasi Riset Perawatan Kulit Kampus
Terungkap! Menhub Dudy, Mantan Tim Kampanye Jokowi 2019 Cabut Status Bandara Khusus IMIP Sejak Oktober 2025

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:14 WIB

Studi Baru Mengungkap Sumber Curah Hujan Tersembunyi yang Dapat Meningkatkan atau Menghancurkan Tanaman Global

Sabtu, 29 November 2025 - 08:43 WIB

Ilmuwan Menciptakan 7 Bahan Keramik Baru yang Menakjubkan hanya dengan Menghilangkan Oksigen

Sabtu, 29 November 2025 - 08:12 WIB

174 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 07:41 WIB

174 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 05:37 WIB

Studi Baru Mengungkapkan Kita Tidak Tahu Tentang Jejak Karbon Makanan Kita

Sabtu, 29 November 2025 - 04:35 WIB

Launching Klinik Estetika USK, Bentuk Hilirisasi Riset Perawatan Kulit Kampus

Sabtu, 29 November 2025 - 04:04 WIB

Terungkap! Menhub Dudy, Mantan Tim Kampanye Jokowi 2019 Cabut Status Bandara Khusus IMIP Sejak Oktober 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 02:00 WIB

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Berita Terbaru