Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK Dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Sebagai Regulator

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik Kementerian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan dalam hal regulator.

“Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggunajawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiara atau ada perbuatan jahat yang didalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta yang terlibat.

“Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kmai akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja. Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan pasti kami mintai,” jelas Kuntadi.

Sejak perkara yang dimulai pada Oktober 2023 lalu, Kejagung telah memeriksa sebanyak 130 orang sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk proses penyidikan.

“Apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Kuntari.

Sebagai informasi, izin komoditas timah yang masuk dalam mineral logam beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pada tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka dari itu, pemerintah daerah tidak dapat lagi menerbitkan IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang komoditas timah yang sudah beralih ke Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Asisten Belanja AI Hadir: Membentuk Kembali Ritel dan Periklanan
Mengapa Autisme dan ADHD Meningkatkan Risiko Gangguan Makan
Lubang Hitam Supermasif Menentang Fisika hingga Menjadi Titan Kosmik
Warhammer 40K Akhirnya Memperbarui Beberapa Model Tertuanya
Program Nilai Wanita L'Oréal Paris
Bedah Bariatrik Berjaya sebagai Solusi Aman untuk Obesitas Ekstrim
Spesies Tokek Baru yang Menarik Ditemukan di Venezuela
Mengapa Skeleton Crew Membawa Perspektif Anak-Anak ke Star Wars

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:42 WIB

Asisten Belanja AI Hadir: Membentuk Kembali Ritel dan Periklanan

Sabtu, 23 November 2024 - 13:40 WIB

Mengapa Autisme dan ADHD Meningkatkan Risiko Gangguan Makan

Sabtu, 23 November 2024 - 12:38 WIB

Lubang Hitam Supermasif Menentang Fisika hingga Menjadi Titan Kosmik

Sabtu, 23 November 2024 - 10:34 WIB

Warhammer 40K Akhirnya Memperbarui Beberapa Model Tertuanya

Sabtu, 23 November 2024 - 08:31 WIB

Program Nilai Wanita L'Oréal Paris

Sabtu, 23 November 2024 - 06:27 WIB

Spesies Tokek Baru yang Menarik Ditemukan di Venezuela

Sabtu, 23 November 2024 - 04:23 WIB

Mengapa Skeleton Crew Membawa Perspektif Anak-Anak ke Star Wars

Sabtu, 23 November 2024 - 02:19 WIB

Bisnis Kecil Sabtu Menjadi Kuat Setelah 15 Tahun, Menghasilkan Penjualan $201 Miliar

Berita Terbaru

Headline

Mengapa Autisme dan ADHD Meningkatkan Risiko Gangguan Makan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:40 WIB

Headline

Warhammer 40K Akhirnya Memperbarui Beberapa Model Tertuanya

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:34 WIB

Headline

Program Nilai Wanita L'Oréal Paris

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:31 WIB