Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK Dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Sebagai Regulator

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik Kementerian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan dalam hal regulator.

“Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggunajawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiara atau ada perbuatan jahat yang didalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta yang terlibat.

“Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kmai akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja. Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan pasti kami mintai,” jelas Kuntadi.

Sejak perkara yang dimulai pada Oktober 2023 lalu, Kejagung telah memeriksa sebanyak 130 orang sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk proses penyidikan.

“Apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Kuntari.

Sebagai informasi, izin komoditas timah yang masuk dalam mineral logam beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pada tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka dari itu, pemerintah daerah tidak dapat lagi menerbitkan IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang komoditas timah yang sudah beralih ke Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Penelitian baru membatalkan pemikiran beberapa dekade tentang peran lemak di Alzheimer
Sephora mengungkapkan platform afiliasi, bersaing dengan LTK dan Shopmy
Titik merah “pemutus alam semesta” misterius bisa menjadi lubang hitam yang disamarkan
Tentara Israel Menyerang Rumah Sakit Anak Rantisi di Kota Gaza
“Lingkaran cahaya” yang aneh di dasar laut Los Angeles mengungkapkan rahasia beracun
Ozemik mungkin kurang efektif untuk pemakan emosional, penelitian menunjukkan
New York Fashion Week Musim Semi/Musim Panas 2026 Tren
Mengapa rumput laut mengambang mengambil alih seluruh lautan? Para peneliti memiliki jawabannya

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:52 WIB

Penelitian baru membatalkan pemikiran beberapa dekade tentang peran lemak di Alzheimer

Rabu, 17 September 2025 - 21:15 WIB

Sephora mengungkapkan platform afiliasi, bersaing dengan LTK dan Shopmy

Rabu, 17 September 2025 - 20:14 WIB

Titik merah “pemutus alam semesta” misterius bisa menjadi lubang hitam yang disamarkan

Rabu, 17 September 2025 - 19:12 WIB

Tentara Israel Menyerang Rumah Sakit Anak Rantisi di Kota Gaza

Rabu, 17 September 2025 - 18:10 WIB

“Lingkaran cahaya” yang aneh di dasar laut Los Angeles mengungkapkan rahasia beracun

Rabu, 17 September 2025 - 14:01 WIB

New York Fashion Week Musim Semi/Musim Panas 2026 Tren

Rabu, 17 September 2025 - 12:59 WIB

Mengapa rumput laut mengambang mengambil alih seluruh lautan? Para peneliti memiliki jawabannya

Rabu, 17 September 2025 - 11:57 WIB

Blowing the Shofar: Praktek yang mengancam masjid al-aqsa

Berita Terbaru