Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK Dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Sebagai Regulator

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik Kementerian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan dalam hal regulator.

“Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggunajawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiara atau ada perbuatan jahat yang didalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta yang terlibat.

“Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kmai akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja. Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan pasti kami mintai,” jelas Kuntadi.

Sejak perkara yang dimulai pada Oktober 2023 lalu, Kejagung telah memeriksa sebanyak 130 orang sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk proses penyidikan.

“Apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Kuntari.

Sebagai informasi, izin komoditas timah yang masuk dalam mineral logam beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pada tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka dari itu, pemerintah daerah tidak dapat lagi menerbitkan IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang komoditas timah yang sudah beralih ke Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Penampakan 2 Pegawai Kominfo yang Hidup Mewah Pernah Ingin Mencalonkan Bupati, Bangun 1.000 Situs Judol
Walmart dan Amazon Meluncurkan Asisten Belanja AI Untuk Liburan 2024
3 Tersangka Judi Slot8278 Baru Terancam 20 Tahun Penjara
Peringatan Penyusutan Otak: Penggunaan Ganja pada Remaja Terkait dengan Perubahan Struktural Otak
Buruh Yakin Prabowo Setujui Kenaikan Gaji 10 Persen di 2025: Dia Ksatria
Vaksinasi polio tahap ketiga di Gaza dimulai pada hari Sabtu
Belum genap sebulan diresmikan, Menkominfo kaget anak buahnya menjaga situs Judol.
Sekarang Sangat Terancam Punah: Kerang Raksasa Menghadapi Krisis Kepunahan

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 17:58 WIB

Penampakan 2 Pegawai Kominfo yang Hidup Mewah Pernah Ingin Mencalonkan Bupati, Bangun 1.000 Situs Judol

Sabtu, 2 November 2024 - 17:26 WIB

Walmart dan Amazon Meluncurkan Asisten Belanja AI Untuk Liburan 2024

Sabtu, 2 November 2024 - 16:55 WIB

3 Tersangka Judi Slot8278 Baru Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 2 November 2024 - 16:24 WIB

Peringatan Penyusutan Otak: Penggunaan Ganja pada Remaja Terkait dengan Perubahan Struktural Otak

Sabtu, 2 November 2024 - 15:53 WIB

Buruh Yakin Prabowo Setujui Kenaikan Gaji 10 Persen di 2025: Dia Ksatria

Sabtu, 2 November 2024 - 14:50 WIB

Belum genap sebulan diresmikan, Menkominfo kaget anak buahnya menjaga situs Judol.

Sabtu, 2 November 2024 - 14:19 WIB

Sekarang Sangat Terancam Punah: Kerang Raksasa Menghadapi Krisis Kepunahan

Sabtu, 2 November 2024 - 13:48 WIB

DHL Setuju dengan Kasus Tom Lembong Sumir, Prabowo Ingatkan Hati-Hati Pejabat Rezim Lama

Berita Terbaru

Headline

3 Tersangka Judi Slot8278 Baru Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:55 WIB